Laporan Dana Desa Onan Runggu TA 2018 Belum Tuntas, Pengelolaan Rp6,99 Miliar Dana Desa 2018-2025 Disorot

SAMOSIR | deliksumut.com — Laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Onan Runggu Tahun Anggaran (TA) 2018 yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir sejak 2020 hingga kini belum memberikan kejelasan akhir kepada pelapor.

Di tengah proses penanganan laporan tersebut, muncul pertanyaan lain mengenai pengelolaan Dana Desa Onan Runggu pada tahun-tahun berikutnya. Pasalnya, berdasarkan data yang diperoleh deliksumut.com, pagu Dana Desa yang tercatat untuk Desa Onan Runggu selama periode 2018 hingga 2025 jika dijumlahkan mencapai Rp6.990.652.000.

Dari total pagu tersebut, dana yang tercatat telah disalurkan mencapai Rp6.808.415.400. Khusus TA 2025, pagu yang tercatat sebesar Rp697.061.000, sedangkan penyaluran yang tercatat sebesar Rp515.824.400.

Persoalan yang menjadi perhatian bukan berarti seluruh Dana Desa tersebut bermasalah. Namun, ketika laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa TA 2018 belum memperoleh kejelasan penyelesaian, pengelolaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya menjadi relevan untuk dipertanyakan dari sisi pengawasan dan akuntabilitas.

Dana Desa Onan Runggu 2018-2025
Data yang diperoleh deliksumut.com menunjukkan, pada 2018 Desa Onan Runggu memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp796.701.000. Dana tersebut tercatat tersalur seluruhnya dalam tiga tahap, masing-masing Rp159.340.200, Rp318.680.400 dan Rp318.680.400.

Pada 2019, pagu meningkat menjadi Rp1.006.025.000, dengan penyaluran Rp201.205.000 pada tahap pertama, Rp402.410.000 pada tahap kedua dan Rp402.410.000 pada tahap ketiga.

Tahun 2020, pagu Dana Desa tercatat sebesar Rp1.060.993.000. Penyaluran dilakukan dalam tiga tahap, yakni Rp428.720.000, Rp424.397.200 dan Rp207.875.800.

Selanjutnya pada 2021, pagu mencapai Rp1.098.720.000, dengan penyaluran Rp754.488.000 pada tahap pertama, Rp214.488.000 pada tahap kedua dan Rp129.744.000 pada tahap ketiga.

Pada 2022, pagu Dana Desa tercatat Rp803.522.000. Penyaluran masing-masing Rp515.808.800 pada tahap pertama, Rp191.808.800 pada tahap kedua dan Rp95.904.400 pada tahap ketiga.

Tahun 2023, pagu Dana Desa Onan Runggu sebesar Rp865.198.000, dengan penyaluran Rp349.559.400 pada tahap pertama, Rp259.559.400 pada tahap kedua dan Rp256.079.200 pada tahap ketiga.

Kemudian pada 2024, pagu Dana Desa tercatat sebesar Rp662.432.000. Penyaluran tahap pertama sebesar Rp348.464.600 dan tahap kedua Rp313.967.400, sementara tahap ketiga tercatat Rp0.

Sedangkan pada 2025, pagu Dana Desa sebesar Rp697.061.000, dengan penyaluran yang tercatat Rp515.824.400. Rinciannya, Rp357.824.400 pada tahap pertama dan Rp158.000.000 pada tahap kedua. Tahap ketiga tercatat Rp0.

Jika dijumlahkan, pagu Dana Desa Onan Runggu selama 2018-2025 mencapai Rp6.990.652.000, sedangkan total penyaluran berdasarkan data tersebut mencapai Rp6.808.415.400.

Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan desa, di antaranya pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa, ketahanan pangan, bidang kesehatan, pendidikan, pemberdayaan masyarakat serta kegiatan dalam kondisi mendesak.

Laporan 2018 Belum Terang
Laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Onan Runggu TA 2018 diketahui telah disampaikan kepada Kejari Samosir sejak 2020. Laporan tersebut kemudian kembali disampaikan secara tertulis pada April 2026.

Pelapor, Jefri Butarbutar, sebelumnya mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang menurutnya belum memberikan kejelasan.

Jefri juga menunggu kepastian mengenai hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk apabila terdapat pengembalian keuangan desa.

Pertanyaan yang turut muncul adalah apabila memang terdapat pengembalian keuangan, berapa nilai yang dikembalikan dan ke mana pengembalian tersebut dilakukan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Samosir, Juna Karo-Karo, S.H., M.H., sebelumnya membenarkan adanya penjadwalan ulang pemanggilan pihak terkait.

Menurut Juna, terdapat agenda rapat untuk kepentingan masyarakat Onan Runggu dan Kepala Desa.

Juna juga sebelumnya mengoreksi pemberitaan deliksumut.com mengenai status penanganan laporan tersebut yang disebut belum memasuki proses penyelidikan.

Dengan demikian, pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya penyalahgunaan pada seluruh Dana Desa 2018-2025. Data tersebut ditampilkan untuk memberikan gambaran mengenai besarnya anggaran yang dikelola Desa Onan Runggu, sekaligus konteks mengapa aspek pengawasan dan pertanggungjawaban menjadi penting ketika laporan terkait TA 2018 belum memperoleh kejelasan akhir.

Kecamatan Ditanya Soal Pengawasan
Selain Kejari Samosir, posisi Kecamatan Onan Runggu juga menjadi penting dalam konteks pengawasan pemerintahan desa.

deliksumut.com telah meminta tanggapan Camat Onan Runggu, Pandemuk Sitinjak, S.E., terkait laporan Dana Desa Onan Runggu dan fungsi pengawasan Kecamatan.

Konfirmasi yang disampaikan mencakup tiga hal utama, yakni sejauh mana pihak Kecamatan telah dipanggil atau dikoordinasikan oleh Kejari Samosir, langkah Kecamatan dalam mendorong penyelesaian laporan tersebut, serta bentuk pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa pada tahun-tahun berikutnya agar persoalan serupa tidak kembali muncul.

Kecamatan juga ditanya bagaimana memastikan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Desa Onan Runggu tetap berjalan di tengah belum adanya kejelasan akhir terhadap laporan TA 2018.

Konfirmasi tersebut telah disampaikan kepada Camat Onan Runggu. Hingga batas waktu konfirmasi pada Jumat (4/9/2026) pukul 16.00 WIB, Camat Onan Runggu belum memberikan tanggapan kepada deliksumut.com.

Sementara itu, Kepala Desa Onan Runggu, J. Harianja, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai kegiatan desa disaat jadwal pemanggilan juga belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Pertanyaan publik kini bukan hanya kapan laporan Dana Desa TA 2018 tersebut memperoleh kejelasan, tetapi juga bagaimana memastikan pengelolaan Dana Desa pada tahun-tahun setelahnya tetap transparan, dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi sesuai ketentuan.

deliksumut.com tetap membuka ruang bagi Kejari Samosir, Kecamatan Onan Runggu maupun Pemerintah Desa Onan Runggu untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas pemberitaan ini.(Samsir Sitanggang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *