Deli Serdang, Deliksumut.com – Polresta Deli Serdang diduga tidak profesional dengan menindaklanjuti laporan dari seseorang yang mengaku dari PT Tun Sewindu atas perkara dugaan penyerobotan lahan di Dusun III Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu.
Unit V Harda memanggil dan memeriksa terlapor bernama Abdul Rahim alias Jokowi, Senin (7/9/2026) di ruangan Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Kuasa hukum Abdul Rahim alias Jokowi, Dr Ramces Pandiangan SH MH MSi menegaskan bahwa laporan dibuat oleh seseorang berinisial A yang mengaku mendapatkan kuasa dari Ade Saputra yang mengaku sebagai Direktur PT TUN Sewindu.
“Jadi, hari ini klien kami Abdul Rahim alias Jokowi diperiksa penyidik. Tapi kami menolak klien kami diperiksa karena tidak ada legalitas pelapor melaporkan klien kami,” ucap Ramces Pandiangan.
Menurut Ramces, pelapor mendapatkan kuasa dari Ade Saputra yang mengaku sebagai Direktur PT TUN Sewindu. Namun, mereka tidak melampirkan anggaran dasar anggaran rumah tangga PT Tun Sewindu.
“Kami pertanyakan kepada juru periksa (juper). Benarkah Ade Saputra itu Direktur PT Tun Sewindu, apakah ada AD/ART Ade Saputra sebagai direktur perusahaan itu. Berdasarkan itulah kami keberatan, jika Ade Saputra ini perwakilan dari PT TUN Sewindu, tunjukkan legalitasnya, tapi juper tidak bisa menunjukkan itu,” tuturnya.
Selain itu, Ramces juga menyebutkan bahwa legalitas objek PT TUN Sewindu yang mengaku di serobot oleh Abdul Rahim alias Jokowi juga diragukan.
“Legalitas kepemilikan objek yang katanya di serobot klien kami ini, tidak dicantumkan atau tidak ada juga sewaktu membuat laporan dan kami menduga ini cacat formil. Harusnya sewaktu membuat LP lengkaplah legalitasnya. Kami pertanyakan kepada juper, apa legalitas pelapor mengaku lahannya di serobot klien kami, tapi juper tak bisa menjawab,” tegasnya.
Selain itu, pengacara juga heran mengenai pihak Polresta Deli yang menerima laporan dari seseorang yang mengaku dari PT TUN Sewindu.
“Seharusnya, pihak kepolisian menelusuri dahulu keabsahan dokumen dari pelapor. Polresta Deli Serdang harus profesional dalam hal menelusuri keabsahan dokumen pelapor. Periksa keabsahan lahan pelapor. Kami membuat laporan ke Polda Sumut, mengenai lahan. Kami membawa dokumen lahan kami, jika tidak lengkap pasti laporan tidak diterima. Itu baru profesional,” tuturnya.
Pengacara Jokowi bernama Tiopan Tarigan SH menambahkan bahwa PT Tun Sewindu diduga tidak memiliki legalitas untuk membuat laporan pengaduan.
“Artinya, klien kami dituduh menyerobot lahan PT TUN Sewindu. Sementara, perusahaan itu diduga tidak memiliki legalitas. Kami pertanyakan juper, tapi juper tidak bisa menjelaskan,” tambahnya.
Menurut Tiopan, pihak kepolisian harus menghentikan laporan dari seseorang yang mengaku dari perusahaan dimaksud.
“Tindakan kami nantinya apabila laporan tentang Jokowi ini tidak dicabut atau tidak dihentikan. Kami akan membuat laporan ke Mapolda Sumut dan upaya hukum lainnya,” terangnya.
Sayangnya, Kanit V Harda Iptu Ade Hasmairi SH ketika dikonfirmasi mengenai hal perkara ini belum menjawab.
Sebagaimana diketahui, pernah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Sumut dengan steak holder lainnya. Diantarnya Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera.
RDP membahas mengenai keluhan dari kelompok tani Pantai Labu Forestry perihal alas hak PT Tun Sewindu menguasai dan mengusahai kawasan hutan.
Dalam rapat terungkap bahwa PT TUN Sewindu diduga tidak memiliki izin penguasaan kawasan hutan di Dusun III Desa Regemuk Kec. Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang. (BP7)












