Daerah  

PUPR Simalungun Minta taati sama UU KIP No.14 Tahun 2018 Undang undang keterbukaan Informasi Publik Dan Dana APBD

Simalungun | DelikSumut
Pemerintahan Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang merealisasikan anggaran dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.956.130.000,00,- melalui sumber dana APBD pada kegiatan Penataan Drainase Kota Perdagangan dari tanggal kontrak 08 September 2023.

Sedangkan Penyedia dan atau Contraktor Cv. Pebri Unggulan yang beralamat di Jl. Kol No.34 P. Siantar Kabupaten Kota Pematang. Siantar.

Salah satu petugas Dinas PUTR Yogi saat dikonfirmasi dilokasi kegiatan Penataan Drainase Kota Perdagangan membenarkan anggaran yang direalisasikan sebesar Rp 1.9 M didepan Puskesmas Perdagangan.

Lanjutnya kegiatan sepanjang 350 meter dengan kelebaran bawah 160 cm, lebar atas 200 cm ketinggian dinding 100 cm.

Pantauan sumber dilokasi pengerjaan penataan drainase kota perdagangan, ada kecurigaannya terkait besi lantai yang diperuntukan.

Selain itu, acuan semen pasir tidak sesuai speksifikasi dan ‘K’ berapa dicurahkan, demikian juga pada besi dinilai bukan SNI.

Padahal penataan drinase segera dilakukan pengecoran lantai.

Samping itu, material penataan drainase kota perdagangan di lokasi terlihat beserakan, sehingga menyempit jalan bagi pengguna kenderaan.

Petugas dari Dinas PUTR yogi dan sejumlah para pekerja tidak menggunakan helm safety K3 dikegiatan tersebut.

Diminta juga kepada PUTR Simalungun supaya menerapkan UU KIP No.14.Tahun 2018.Tentang Undang Undang keterbukaan impormasi publik.(PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *