Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernard L Malau Gagal Mendidik Personil Polres Labuhanbatu

DELIKSUMUT.COM|LABUHANBATU – Kelurahan Pulo Padang
Kecamatan Rantau Utara
Kabupaten Labuhanbatu
Sumatra Utara Senin,(20/05/2024)

Kronologi Bermula sekitar pukul 10:00 wib mahasiswa melakukan orasi di pinggir jalan sambil meminta pihak kepolisian agar melakukan Diskusi bedah peraturan perundang-undangan masyarakat dan mahasiswa dengan kepolisian terkait tuntutan dari dari masyarakat
Juga mempertanyakan kepada pihak kepolisian himbauan yang di pasang di depan posko perlawanan masyarakat Pulo padang

Kejadian di tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 16:00 wib

Mahasiswa dan Masyarakat kembali lakukan orasi penyampaian pendapat di muka umum sebagai bentuk protes atas pemerintah kabupaten Labuhanbatu yang tidak memberikan solusi konflik masyarakat dengan PT. Ppsp pulo padang dengan cara berorasi di jalan kelurahan Pulo padang dan menghadang mobil truk tangki CPO Kelapa Sawit sambil membagi selebaran

tiba-tiba sekitar 10 menit tiga orang berpakaian preman langsung membawa Tagor Tampubolon selaku orator aksi masuk kedalam mobil berwarna abu metalik CRV dengan nomor plat BK 422 am sembari kaum ibu dari masyarakat Pulo padang melakukan penghalauan terhadap penangkapan saudara Tagor Tampubolon yang mendapat perlakuan yang kurang manusiawi dari pihak oknum polres labuhanbatu

yang seketika masyarakat berhisteris mengalami ketakutan sembari menahan mobil tangki yang selanjutnya pihak kepolisian melakukan penangkapan-penangkapan 5 orang lainya Tampa memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dan psikologis anak-anak yang berada di posko

Sehingga seluruh masyarakat berkumpul di posko perlawanan sambil berpegangan kemudian pihak kepolisian melakukan penangkapan 5 orang lainya di posko perlawanan

Sikap represif yang di lakukan oleh oknum personil polres labuhanbatu yang tidak menggambarkan prikemanusiaan kelurahan pulo padang, kecamatan rantau utara, labuhanbatu, sumatra Utara

Aksi masyarakat menolak beroprasi nya pabrik kelapa sawit PT. PPSP pulo padang berbuntut panjang

Masyarakat menolak pembangunan pabrik mulai dari tahun 2016 hingga sampai sekarang belum selesai,
Masyarakat menolak beroprasi pabrik tersebut karna diduga tidak memiliki izin yang lengkap

Berdasarkan keterangan salah satu warga yang tidak mau menyebutkan nama nya mengatakan bahwa kehadiran pabrik itu akan memberikan dampak negatif kepada seluruh masyarakat terdampak dari polusi yang di hasilkan pada saat melakukan proses produksi mengolah minyak kelapa sawit dengan bahan biji nabati kelapa sawit karna jarak PT, PPSP dengan rumah masyarakat terdekat hanya berjarak kurang lebih 100 meter
PT. PPSP juga membangun pabrik sangat dekat dengan salah satu sekolah yang mendidik dari tingkat PAUD, tk, ibtidaiyah setara dengan SD, tsanawiyah atau setara dengan SMP, yang mana jumlah siswa sekitar 400-500 siswa. Ketika pabrik itu beroprasi sangat mengganggu proses belajar mengajar dari suara bising pabrik, asap pabrik dan bauk tak sedap dari pabrik dan itu di alami oleh anak saya yang bersekolah di sebelah pabrik itu.. Ucapnya

Terlihat video amatir yang viral di media sosial salah seorang wanita yang yang berinisial (tn) 25 tahun di angkut paksa oleh kepolisian polres labuhanbatu karna di duga melanggar UU no 38 tahun 2004 asal 63 ayat 1

Terlihat sikap-sikap yang tidak humanis di tunjukkan sekelompok oknum polwan dan kepolisian yang mengamankan perempuan tersebut

Padahal merujuk pada undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia pada tugas pokok kepolisian adalah pasal 13 c memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat

Saat di konfirmasi humas polres Labuhanbatu melalui via Wattsapp pribadi nya senin 20 Mei 2024 pukul 21:50 wib tidak di balas hingga sampai berita ini di terbitkan

Penulis : JH / Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *