NASIB PROYEK STRATEGI NASIOANAL PTPN IV REGIONAL I DI TANGAN POLDASU

Aksi demi aksi di lakukan mahasiswa di Sumatra Utara saat berunjak rasa di Polda Sumatra Utara,  Senin 24 Juni 2024 pukul 10.30. kepedulian mahasiswa terhadap Proyek Strategi Nasional (PSN) PTPN IV REGIONAL I di Tapanuli Selatan patut di acungi jempol teriakan lantang orator menggema di Polda Sumatra Utara, menuntut kesigapan Polda Sumatra Utara, meminta Polda Sumatra Utara perduli terhadap Proyek Strategi Nasional PTPN IV Regional I, kericuhan, ketidak kondusipan, penjarahan buah sawit yang merupakan asset BUMN salah satu Proyek Strategi Nasioanal berdasarkan Peraturan Mentri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2023.

IPTU SAMSIR Panjaitan Saat Menerima Para Mahasiswa Yang Berorasi di POLDA SUMATRA UTARA apakah sudah ada laporan polisi terkait yang adik adik Mahasiswa suarakan ini ? jika belum ada hendaknya di buat LP nya jika sudah ada mohon bersabar semuakan ada proses kami dari Polda Sumatra Utara akan melakukan kroscek sejauh mana penanganya, namun setelah dilakukan kros cek prosesnya berjalan jadi adik adik Mahasiswa harap bersabar jelas IPTU Samsir Panjaitan.

Saat komunikasi melalui WA salah satu Asisten Satu Pemkab Tapanuli Selatan mengirimkan catatan melalui pesan whatsApp bertuliskan Tolong di pelajari, dipahami perjanjian ini, khususnya pasal pasal 2 ayat 1 Plasma diadakan disekitar Desa Muara Upu bukan  di desa Batu Horing. Seharusnya pada saat di tanda tangani Dirut Ir. H. Amri Siregar Perjanjian sudah jelas didalam perjanjian ada lampiran yang menjadi areal Plasma. Tapi ini menjadi tanda tanya kenapa pihak PTPN III dulu dalam membuat perjanjian sebagaimana Pasal 2 tidak di jelaskan areal Plasma, seolah-olah di kaburkan padahal dalam perjanjian disebutkan lokasinya di sekitar Muara Upu (seharusnya di buat peta areal sebagai lampiran) inilah intinya munculnya persoalan  kekecewaan  warga  dikirim tanggal 24 Juni 2024 pukul 16.45 wib.

Saat awak Media mengkomfirmasi langsung ke  legal PTPN IV Regional I DONI F MANURUNG didampingi Konsultan Hukum RAMCES PANDIANGAN, S.H., MH terkait kericuhan yang terjadi di Proyek Strategi Nasional PTPN IV Regional I di Tapanuli Selatan menjelaskan tentang Surat Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 525,26/4169/2017 tanggal 04 Juli 2017 perihal Pembangunan Kebun Plasma, merujuk Surat Bupati tersebut HAMDAN ZEN SH PEMBINA UTAMA MUDA NIP 19660501199403 1 005 Dalam surat tersebut saya meminta bertemu dengan pihak PTPN III dalam rangka membantu menunjukkan/menjajaki lahan disekitar Desa Batu Horing dengan kordinat yang sudah ditentukan pihak Pemkab Tapanuli Selatan.dengan tanggal Surat Sipirok 15 Februari 2023 dan Surat Keterangan Kepala Desa Datu Horing menerangkan di Nomor Surat 27/2005/SK/2023  Perihal Pembangunan Kebun Plasma benar adanya tanah yang di maksud. Jelas surat Kepala Desa Batu Horing DERIKSON TUA  NIK.1203022003860004 dan dibubuhi tanda tangan dan stemple desa surat tersebut di ketahui Camat Batang Toru MARA TINGGI S.AP,MM PEMBINA Tk. I-IVb NIP 198004272002121003. dan di bubuhi tanda tangan cap stempel. Berdasarkan Surat dari Pemkab Tapanuli Selatan sudah sepakat Desa Batu Horing sebagai Lokasi Plasma, ini surat resmi atas nama Desa, Kecamatan, Kabupaten, di tanda tangani dan distempel, PTPN IV Regional I setuju dan serius untuk membangun Plasma semua pihak menerima.

Timbul pertanyaan mengapa Pemkab Tapanuli Selatan tidak konsisten dengan Dokumen yang sudah dikeluarkan dan sudah termemori?

disinilah sebenarnya peran peting POLDA SUMATRA UTARA  bertindak melakukan penyelamatan Aset BUMN yang merupakan PSN. Polda Sumtra Utara harus tegas, dan berani ada apa dibalik ini semua. Siapa aktor dibalik ini semua, Agenda apa ??? Pungkas DONI F Manurung . Red (sambung)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *