Simalungun | DelikSumut – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, personel Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba pada Jumat, (19/7/2024), Kemarin. Penangkapan terjadi sekitar pukul 22.15 WIB di Huta III Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, tepatnya di sebuah cakrok di belakang rumah warga.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan adalah Rizal (30), seorang wiraswasta beralamat di Perk. Sei Bejangkar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara. Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian meliputi satu plastik klip transparan kecil, empat plastik klip transparan sedang, dan dua plastik klip transparan besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 20.40 gram. Selain itu, turut diamankan satu dompet berwarna krem dan tiga pipet yang digunakan sebagai skop.
Kronologis penangkapan bermula dari informasi warga yang dapat dipercaya tentang aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi tiba di tempat kejadian pada pukul 22:15 WIB dan menemukan tersangka yang mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut dari penangkapan ini meliputi pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke Mako, menggelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan proses lebih lanjut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan penangkapan ini, Polres Simalungun berharap dapat terus menekan peredaran narkoba di wilayahnya dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat.
AKP Irvan Rinaldi Pane menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, beliau mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan operasi di wilayah rawan narkoba. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu dari sekian banyak upaya yang telah dilakukan oleh Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam beberapa bulan terakhir, berbagai operasi penindakan telah membuahkan hasil yang signifikan, dengan banyaknya pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti yang cukup besar.
Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personel Polsek Bosar Maligas dan dukungan penuh dari masyarakat. Dengan terus meningkatkan kerjasama, diharapkan kasus-kasus serupa dapat terus diminimalisir dan memberantas habis peredaran narkoba di wilayah Simalungun.
“Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba. Dukungan dari masyarakat adalah kunci utama dalam mewujudkan tujuan ini,” pungkas AKP Irvan Rinaldi Pane.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya dan menjadi peringatan bahwa aparat kepolisian tidak akan tinggal diam dalam menghadapi peredaran narkoba. Proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk transparan dalam menangani kasus ini.
Dengan adanya tindakan tegas ini, Polres Simalungun berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan membangun kesadaran akan bahaya narkoba. Edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif narkoba juga akan terus digalakkan agar masyarakat, terutama generasi muda, lebih waspada dan tidak terjerumus dalam jeratan narkoba.(PN)