Aspirasi Warga Diabaikan, Komisi I DPRD Samosir Dilaporkan ke BKD, PKB, Gerindra dan Ombudsman

Samosir | deliksumut.com — Sikap DPRD Kabupaten Samosir yang tidak memberikan tanggapan terhadap permintaan masyarakat untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan pelayanan Poli Mata RSUD Hadrianus Sinaga menuai kritik keras dari warga.

Perwakilan warga Tetty Naibaho, didampingi Pardiman Limbong dan Valencius Sitorus, menyampaikan bahwa masyarakat telah berulang kali mengajukan permintaan resmi kepada DPRD Samosir, namun hingga kini tidak pernah mendapat respons.

Di Pangururan, Senin (16/3/2026), Tetty Naibaho menjelaskan bahwa pihaknya telah tiga kali menyurati DPRD Samosir, masing-masing pada 3 Desember 2025, 18 Desember 2025, dan 28 Januari 2026. Namun hingga 16 Maret 2026, tidak ada satu pun jawaban resmi yang diterima.

“Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan, bahkan tidak ada kepastian apakah aspirasi masyarakat tersebut akan difasilitasi melalui forum resmi DPRD,” ungkap Tetty.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai komitmen DPRD Samosir dalam menjalankan fungsi representasi dan pengawasan terhadap pelayanan publik.

Sorotan terutama mengarah kepada Komisi I DPRD Samosir yang secara kelembagaan memiliki kewenangan memfasilitasi aspirasi masyarakat melalui forum RDP. Namun dalam kasus ini, warga menilai Komisi I justru terkesan menutup ruang dialog.

Karena tidak adanya tanggapan dari DPRD, masyarakat akhirnya mengambil langkah dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) agar dilakukan evaluasi terhadap sikap anggota dewan yang dinilai tidak menjalankan tanggung jawabnya secara maksimal.

Selain itu, warga juga menyampaikan pengaduan kepada partai politik pimpinan Komisi I DPRD Samosir, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai partai Ketua Komisi I dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebagai partai Sekretaris Komisi I.

Menurut Tetty Naibaho, langkah tersebut ditempuh agar kedua partai politik tersebut dapat mengevaluasi komitmen kadernya yang duduk sebagai wakil rakyat, khususnya ketika aspirasi masyarakat yang telah disampaikan secara resmi justru tidak mendapatkan respons.

Sementara itu, Pardiman Limbong menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman Republik Indonesia, karena sikap mengabaikan permintaan resmi masyarakat dinilai berpotensi sebagai bentuk maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pardiman menegaskan bahwa RDP merupakan instrumen penting dalam sistem demokrasi untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat dan wakil rakyat. Namun dalam kasus ini, mekanisme tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Jika aspirasi masyarakat yang disampaikan secara resmi saja tidak mendapat respons selama berbulan-bulan, maka wajar jika publik mempertanyakan sejauh mana DPRD benar-benar menjalankan mandat rakyat,” tegas Pardiman.

Hal senada disampaikan Valencius Sitorus yang menegaskan bahwa permintaan RDP sejak awal bertujuan untuk mencari solusi atas persoalan pelayanan Poli Mata, bukan untuk kepentingan politik tertentu.

Namun menurutnya, sikap DPRD yang terkesan diam justru membuat persoalan tersebut semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Karena itu, Valencius berharap BKD, partai politik pengusung, serta Ombudsman segera mengambil langkah tegas agar DPRD Samosir kembali menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai lembaga representasi rakyat.

Ia juga menegaskan bahwa pengawalan terhadap persoalan ini akan terus dilakukan.

“Demokrasi tidak boleh berhenti saat pemilu saja, tetapi harus hadir dalam kesediaan wakil rakyat untuk mendengar dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” pungkasnya. (Rel)

Exit mobile version