DELIKSUMUT.COM|LABUHANBATU – Kasus pengambilan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector karena tunggakan cicilan terus berulang. Tidak sedikit kasus yang berujung kericuhan hingga bentrokan antara Debt Colector (DC) dengan Konsumen.
Sungguh naas nasib yang menimpa saudara “Muhammad A” (±32) Th beserta istri “A Munthe” (±29) Th, Dimana hasil jerih payah mereka selama ± 2 Tahun ini, dirampok begitu saja di depan kantor Adira Finance, berdasarkan keterangan korban, ia hanya menunggak 2 bulan, dan korban juga mengakui, selama ini kadang juga nunggak, tapi tetap saya bayar”
Kemudian Editor Deliksumut.com mewawancarai “Muhammad A” selaku Korban dan mengatakan “Memang pernah nya aku nunggak Bg, tapi aku tetap membayar nya Bg, ngeri kali kulihat Bg, seperti kena tipu aku dengan modus mereka ingin restruktur (peringanan biaya) menyuruh kami datang, yah aku dan istriku dengan tulus mau ikut saran mereka Bg,
Sesampainya kami di kantor Adira Pada Selasa,(02/07/2024), sekira puku ± 19:00 Wib ada lebih kurang 7 orang 3 diantara Staff kantor Adira Bg, dan kendaraan kami diperiksa, lalu katanya coba hidupkan mesin, nah ketika mesin hidup, tiba-tiba ada salah seorang dari mereka langsung naik ke kendaraan roda 4 (Empat) Jenis Daihatsu Sigra Type R milikku, dan langsung tancap gas.
Ngeri Bg, kami disuruh bayar inilah, itulah, banyak kali yang mau dibayarin, padahal nunggak nya cuma 2 bulan nya Bg, saya sudah berusaha mencoba untuk langsung membayar 2 bulan angsurannya dengan syarat mobil saya harus keluar, ehh mereka gak mau juga Bg, mintak nya malah gak masuk akal bahkan mereka menantang saya untuk melaporkan hal ini kepada siapapun gak berlaku sama mereka katanya Bg, Sedih kali rasanya Bg, hasil keringat 2 tahun itu bersamaku Bg, awak lurus – lurus ajah nya, tapi di tipu juga sama orang Adira”, ucapnya sambil menangis.
Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, yang bersifat final dan mengikat, mekanisme eksekusi jaminan Fidusia, dalam hal ini penarikan kendaraan bermotor debitur, berubah secara hukum.
Sebelumnya, UU Jaminan Fidusia menyamakan kekuatan eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, perusahaan leasing dapat menarik kendaraan bermotor yang berada dalam penguasaan debitur, jika terjadi cidera janji alias menunggak cicilan. Namun, putusan MK pada intinya tidak lagi memungkinkan kreditor/lessor untuk mengeksekusi langsung barang jaminan fidusia jika debitur/lesse keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia.
Jika ada debitur yang menunggak cicilan kendaraan bermotor, maka pihak leasing harus mengajukan permohonan eksekusi pada pengadilan negeri. MK memutuskan “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.” Sebaliknya, menurut MK, perusahaan leasing boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan jika debitur mengakui adanya wanpretasi dan bersedia menyerahkan kendaraan. “Mahkamah berpendapat kewenangan eksklusif yang dimiliki oleh penerima hak fidusia (kreditur) tetap dapat melekat sepanjang tidak terdapat permasalahan dengan kepastian waktu perihal kapan pemberi hak fidusia (debitur) telah “cidera janji” (wanprestasi) dan debitur secara suka rela menyerahkan benda yang menjadi objek dari perjanjian fidusia kepada kreditur untuk dilakukan penjualan sendiri,” demikian pertimbangan MK. “Dengan kata lain, dalam hal ini, pemberi fidusia (debitur) mengakui bahwa dirinya telah “cidera janji” sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyerahkan benda yang menjadi objek perjanjian fidusia kepada penerima fidusia (kreditur) guna dilakukan penjualan sendiri oleh penerima fidusia (kreditur),” putusan MK.
Penulis : Red