Daerah  

Bando Hitam Wakil Ketua DPRD Samosir Osvaldo Simbolon di Paripurna APBD Tuai Kritik: Seperti Nonton Konser

deliksumut.com | Samosir – Penampilan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Osvaldo Simbolon, saat mendampingi Ketua DPRD memimpin rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Senin 22/6/2026, menjadi perhatian publik.

Dalam rapat resmi di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Samosir tersebut, Osvaldo tampak mengenakan jas berwarna merah dipadukan dengan bando atau ikat kepala berwarna hitam. Penampilan tersebut memunculkan beragam tanggapan mengenai kepatutan penggunaan aksesori dalam forum resmi lembaga legislatif.

Rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Nasip Simbolon itu dihadiri Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, pimpinan OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Samosir.

Perhatian publik pun tidak hanya tertuju pada substansi pembahasan Ranperda, tetapi juga pada penampilan salah seorang pimpinan DPRD yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir.

Untuk memperoleh penjelasan, deliksumut.com telah menghubungi Osvaldo Simbolon melalui pesan WhatsApp, Selasa 23/6/2026. Wartawan meminta klarifikasi mengenai apakah jas merah yang dikenakan merupakan identitas fraksi serta makna penggunaan bando dalam rapat paripurna. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Konfirmasi juga dilakukan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Samosir, Ricky SH Rumapea. Melalui pesan WhatsApp pada Selasa 23/6/2026, Ricky menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Samosir Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Samosir, Bab V tentang Etika Rapat, Pasal 10 ayat (5), anggota DPRD diwajibkan berpakaian rapi dan sopan serta mengenakan atribut atau pin DPRD.

Meski demikian, Sekretaris DPRD tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai apakah penggunaan bando atau ikat kepala dalam rapat paripurna diperbolehkan atau tidak menurut tata tertib maupun kode etik DPRD.

Deliksumut.com juga meminta tanggapan Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasip Simbolon, selaku pimpinan rapat. Ketua DPRD dimintai penjelasan mengenai penilaiannya terhadap penggunaan aksesori tersebut serta apakah penampilan itu telah memenuhi ketentuan “rapi dan sopan” sebagaimana diatur dalam Kode Etik DPRD. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban yang diberikan.

Salah seorang warga Kabupaten Samosir bermarga Sitanggang yang meminta namanya tidak disebut lengkap menilai penampilan Wakil Ketua DPRD tersebut kurang mencerminkan kewibawaan seorang pimpinan lembaga legislatif saat menghadiri forum resmi.

“Saat menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, menurut saya tidak pantas berpenampilan seperti itu. Bando lebih identik sebagai aksesori perempuan. Kalaupun alasannya untuk merapikan rambut, tetap harus melihat situasi dan tempat. Ketika sedang menghadiri rapat resmi DPRD, sebaiknya tidak digunakan,” ujarnya.

Ia juga berpendapat penampilan tersebut meninggalkan kesan yang kurang sesuai dengan suasana rapat paripurna.

“Hira na ma nonton konser musik ma penampilan na i,” katanya dalam bahasa Batak Toba, yang berarti, “Penampilannya seperti hendak menonton konser musik.”

Menurutnya, sebagai pimpinan DPRD, penampilan yang rapi, formal, dan sesuai etika persidangan merupakan bagian dari upaya menjaga wibawa lembaga serta menghormati forum paripurna yang menjadi agenda resmi pemerintahan daerah.

Belum adanya penjelasan dari Wakil Ketua DPRD maupun pimpinan DPRD membuat berbagai penafsiran di tengah masyarakat terus berkembang. (Sam86)

Exit mobile version