SAMOSIR | deliksumut.com — Pembangunan Gedung Pertunjukan/Amphiteater di Kawasan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, senilai Rp14,548 miliar tetap berjalan meski dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Sumatera Utara untuk kegiatan tersebut disebut belum ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Samosir.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Samosir, Sugiman Simatupang, saat dikonfirmasi deliksumut.com melalui pesan WhatsApp, Senin (5/10/2026).
Saat ditanya mengenai status dana BKP sebesar Rp14,5 miliar tersebut, Sugiman menjawab singkat.
“BKP belum ditransfer,” tulisnya.
Meski demikian, pekerjaan fisik di lokasi tetap berlangsung.
Pantauan deliksumut.com, Jumat (2/10/2026) sore, menunjukkan pekerjaan masih berada pada tahap awal pembangunan. Di lokasi terlihat sejumlah galian dengan kedalaman sekitar 2–3 meter, material tanah hasil galian, satu unit excavator dan satu dump truck. Sejumlah pekerja juga terlihat merakit besi kolom dan memasang bekisting.
Para pekerja tampak menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm, rompi dan sepatu boots.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut bernama Pembangunan Gedung Pertunjukan/Amphiteater Kawasan Tuktuk Siadong dengan Nomor SPMK 027/20/SPMK/PPK/PDP-BKP/DISBUDPAR-III/VIII/2026.
Nilai pekerjaan tercantum sebesar Rp14.548.990.000, dengan sumber dana yang pada papan proyek tertulis APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2026.
Meski pekerjaan telah berjalan sekitar 1,5 bulan, pihak yang berada di lapangan menyampaikan kepada deliksumut.com bahwa pelaksanaan pekerjaan masih menghadapi kendala ketersediaan dana operasional. Pernyataan tersebut disampaikan saat ditanya mengenai sejauh mana progres pekerjaan yang telah terealisasi.
“Prosesnya, Uangpun tak ada. Listrik baru dihidupkan lagi ini. Membayar sepuluh juta pun Peol (susah),” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa keterbatasan biaya operasional turut berdampak pada penggunaan peralatan di lapangan. Hal itu disebut berkaitan dengan DP dan pembayaran termin yang belum diterima.
“Alat berat tidak ada yang bisa berjalan. Tengoklah, mengisi truck itu pun pakai manual,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak lapangan dan deliksumut.com belum memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai posisi pihak yang bersangkutan dalam struktur pelaksanaan pekerjaan maupun kondisi keuangan penyedia.
Menanggapi pertanyaan mengenai sumber pembiayaan, Sugiman menjelaskan bahwa dana yang bersumber dari pemerintah provinsi, termasuk BKP, terlebih dahulu dicantumkan dalam struktur APBD Kabupaten Samosir.
“Mau dana DAK, BKP tetapnya terlebih dahulu masuk di APBD Samosir,” tulis Sugiman.
Menurut dia, Keputusan Gubernur Sumatera Utara mengenai penetapan BKP menjadi salah satu dasar dimasukkannya anggaran tersebut dalam APBD Kabupaten Samosir.
“Keputusan Gubernur kan sudah ada tentang penetapan BKP se-Sumut, itu yang membuat BKP itu dimasukkan dalam APBD,” ujarnya.
Namun, hingga berita ini ditulis, deliksumut.com belum menerima salinan Keputusan Gubernur yang dimaksud. Demikian pula belum diperoleh penjelasan mengenai jadwal atau perkiraan waktu transfer dana BKP tersebut ke RKUD Kabupaten Samosir.
Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai mekanisme dan status pencairan dana, deliksumut.com masih berupaya meminta konfirmasi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Samosir.
Konfirmasi juga sedang diupayakan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mengetahui status penyaluran BKP dimaksud.
Hingga berita ini diterbitkan pada Senin (5/10/2026) malam, BPKAD Kabupaten Samosir belum memberikan tanggapan.
Dengan demikian, belum adanya transfer BKP ke RKUD sebagaimana disampaikan pihak Disbudpar Samosir menjadi bagian dari informasi yang masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak pengelola keuangan daerah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
(Samsir Sitanggang)
