MEDAN | deliksumut.com — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Larangan tersebut berlaku termasuk pada hari libur dan akhir pekan.
Penegasan itu disampaikan Bobby melalui akun Facebook resminya, Sabtu (15/8/2026). Dalam unggahannya, Bobby mengingatkan bahwa kendaraan dinas harus digunakan sesuai peruntukan dan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Saya tegaskan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk saat hari libur atau akhir pekan,” tulis Bobby.
Menurut Bobby, kendaraan dinas merupakan fasilitas pemerintah yang penggunaannya harus berkaitan dengan kepentingan kedinasan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Kendaraan dinas harus dan hanya digunakan untuk menunjang kinerja pemerintahan, serta sebagai fasilitas untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Penegasan tersebut disertai unggahan video yang memperlihatkan Bobby menegur seorang pria yang disebut sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pematangsiantar, Subrata Nata Lumbantobing.
Dalam video itu, Subrata terlihat menggunakan mobil dinas bernomor polisi BK 1143 W pada Sabtu.
Bobby kemudian mempertanyakan penggunaan kendaraan tersebut karena saat itu bukan hari kerja.
“Jangan pakai mobil dinas, ini hari Sabtu, bukan hari kerja. Kau gimana? Jabatan apa ini?” tanya Bobby.
Subrata menjawab bahwa dirinya merupakan Asisten II di Pemerintah Kota Pematangsiantar.
“Kerja di mana?” tanya Bobby.
“Kota Siantar, Pak,” jawab Subrata.
Bobby kemudian menanyakan apakah kedatangannya ke lokasi tersebut berkaitan dengan perjalanan dinas.
“Perjalanan dinas ke sini?” tanya Bobby.
“Belum, Pak,” jawab Subrata.
Bobby lalu kembali mempertanyakan alasan penggunaan kendaraan pemerintah tersebut.
“Ini mobil pemerintahan. Kau ke sini ngapain, kerja?” tanyanya.
“Ngantar anak, Pak,” jawab Subrata.
Bobby kemudian menegaskan bahwa kepentingan tersebut bukan alasan untuk menggunakan kendaraan dinas.
“Terus harus pakai mobil dinas? Kau tukar mobilnya ini, ya. Jangan platnya yang diganti,” ujar Bobby.
Dalam unggahan yang sama, Bobby turut mencantumkan PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional sebagai dasar yang dirujuk terkait penggunaan kendaraan dinas.
Pada poin 5, aturan tersebut mengatur bahwa:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota. Penggunaan ke luar kota merupakan pengecualian dan harus mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Penegasan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan kendaraan dinas semestinya tetap mengacu pada fungsi dan kepentingan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan dan materi yang diunggah Bobby Nasution. deliksumut.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Samsir Sitanggang)
Keterangan Foto: Gubsu Bobby Nasution menegur Asisten II Setda Pematangsiantar kedapatan memakai mobil dinas di hari libur (Dok. Akun Facebook Bobby Nasution
