Bupati Deliserdang tidak berhak memberikan Izin PBG di KAWASAN HUTAN LINDUNG

*DELIKSUMUT.COM | MEDAN, 16 OKTOBER 2026* – Kuasa hukum warga Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang resmi membuat Laporan Polisi (LP) terhadap Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang, *Marzuki*, atas dugaan tindak pidana pengerusakan rumah.

Laporan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Kamis malam (16/10/2026), didampingi langsung oleh korban dan keluarganya.

*KRONOLOGI KEJADIAN:*
Korban bernama *Abdul Rahim*, warga Melayu Desa Regemuk Pantai Labu. Rumahnya yang berukuran *3×4 meter, terbuat dari tepas (bukan gedung mewah)* dihancurkan total oleh ratusan personel Satpol PP Deli Serdang yang dikomandoi Marzuki pada *tanggal 14 Juli 2026*.

Alasan yang dibacakan di lapangan saat penertiban: rumah tidak memiliki IMB / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

> “Rumah klien kami rumah sangat sederhana. Sudah ditempati secara turun-temurun mulai dari buyutnya, kakeknya, ayahnya, hingga ke klien kami. Ini dilindungi UU dan Putusan MK No. 181 yang menyatakan apabila masyarakat tinggal turun-temurun di lokasi tersebut walaupun itu kawasan hutan lindung tidak dapat dipidana. Jadi Pemkab Deli Serdang salah kamar, ini bukan kewenangannya, ini kewenangan Kementerian Kehutanan,” tegas Kuasa Hukum di depan media.

*DUGAAN DISKRIMINASI & SALAH WEWENANG:*

1. *Diskriminatif:* Di lokasi yang sama, rumah-rumah milik pengusaha yang juga tidak ada PBG tidak dibongkar. Hanya rumah warga miskin milik Abdul Rahim yang diratakan.
2. *Tidak Proporsional:* Untuk membongkar rumah 3×4 diturunkan pasukan ratusan personil dan alat berat ekskavator. “Ongkosnya siapa yang bayar? Ada pesanan?” ujar kuasa hukum.
3. *Salah Kewenangan:* Di surat yang ditunjukkan, lokasi Desa Regemuk disebut sebagai Kawasan Hutan Lindung (poin 6). Sesuai aturan, penertiban kawasan hutan lindung adalah wewenang Kementerian Kehutanan, bukan Bupati / Satpol PP.
4. *Kriminalisasi Korban:* Miris, setelah rumah dirobohkan dan tanaman dihancurkan, korban malah dilaporkan dan kini menjadi tersangka, terancam dipenjara.

*JERITAN KELUARGA KORBAN DI DEPAN POLISI:*
Ibu korban menangis histeris di depan kantor polisi:

> “Kepada Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Kapolri, saya minta keadilan. Rumah saya sudah dirobohkan, tanaman kami dihancurkan, kami diintimidasi, surat mau dipenjarakan. Kenapa kami jadi tersangka Pak? Kami masyarakat kecil Pak. Bagaimana kami melanjutkan hidup menyekolahkan anak-anak kami Pak? Anak kami butuh sekolah, suami saya hilang pekerjaan. Tolong Pak Prabowo, Pak Kapolri. Kami cuma mencari makan Pak, kami ditindas Pak!”

Keluarga menunjukkan bukti foto rumah sebelum dan sesudah dihancurkan, serta surat undangan dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan.

*TUNTUTAN HUKUM:*
1. Meminta Bapak Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri untuk memberikan perlindungan hukum dan menindak tegas pelaku pengerusakan.
2. Meminta pertanggungjawaban penuh Kasatpol PP Deli Serdang Marzuki dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan Bupati Deli Serdang sebagai penanggung jawab kebijakan.
3. Meminta kasus ini diusut tuntas dengan Pasal Pengerusakan secara bersama-sama di muka umum dan Pelanggaran HAM.

Kerugian materiil ditaksir hingga puluhan juta, namun kerugian immateriil trauma anak-anak tidak ternilai.

*Bukti terlampir:* LP, Foto rumah hancur, Surat Kementerian Kehutanan, Video pembongkaran(Red/RTA)

Exit mobile version