Doloksanggul | Deliksumut.com
Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, S.E mengukuhkan 11 (sebelas) Kepala Desa Se-Kecamatan Onan Ganjang bertempat di Aula Kantor Camat Onan Ganjang, Jumat 1 November 2024.
Pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini berdasarkan Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa terpilih di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dari 12 Desa yang ada di Kecamatan Onan Ganjang, Kepala Desa yang dikukuhkan adalah 11 (sebelas) orang Kepala Desa se-Kecamatan Onan Ganjang, sedangkan 1 (satu) Desa dalam proses PAW. Berikut nama Kepala Desa yang dikukuhkan, Kepala Desa Sanggaran II (Lamhot Marbun), Kepala Desa Hutajulu (Tolopan Marbun), Kepala Desa Onan Ganjang (Mulatua Banjarnahor), Kepala Desa Parbotihan (Pagar Marbun), Kepala Desa Sampetua (Jongga R. Simanullang), Kepala Desa Sigalogo (Arifin Tua Purba, S.Kom, M. Kom), Kepala Desa Sihikkit (Sihar Marbun), Kepala Desa Batu Nagodang Siatas (Hiras Simanullang), Kepala Desa Sibuluan (Antoni Sihombing), Kepala Desa Parnapa (Parlindungan Simanullang) dan Kepala Desa Janji Nagodang (Ramles Lumban goal).
Dosmar Banjarnahor mengatakan dengan bertambahnya masa jabatan ini diharapkan para Kepala Desa lebih bersemangat dan sunguh-sungguh lagi melayani masyarakat, melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Desa diharapkan memberikan perhatian khusus terkait penanganan stunting. Penanganan stunting, harus diurus dengan baik. Bekerjasama dengan orangtua, bidan desa dan elemen masyarakat lainnya. Selain itu, Kepala Desa harus peka terhadap keluarga yang belum beruntung secara ekonomi, harus dibantu dan ditangani secara serius, dan yang terakhir, BPJS Kesehatan harus sudah ter’cover’ seluruh masyarakat desa. Dana desa harus dipergunakan dengan benar, mana yang paling prioritas dan harus penuh dengan perencanaan yang baik.