Daerah  

Bupati Humbahas Sampaikan LKPD Unaudited 2025 kepada BPK Perwakilan Sumatera Utara

MEDAN | deliksumut.com

Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan didampingi Sekda Chiristison Rudianto Marbun bersama perangkat daerah sampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, Senin 30 Maret 2026 di Medan.

Dalam kegiatan itu, Bupati Humbahas mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang telah melaksanakan pemeriksaan interim selama kurang lebih satu bulan. Pemeriksaan tersebut dinilai telah dilakukan dengan cermat, profesional, humanis, serta memberikan edukasi yang konstruktif terhadap setiap objek yang diperiksa.

LKPD unaudited ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien dan penuh tanggung jawab.

Dijelaskan, Pemerintah Kabupaten Humbahas telah menerima opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama 9 kali berturut-turut. Capaian itu tidak terlepas dari arahan BPK. Arahan dan bimbingan sangat diharapkan secara berlanjutan, sehingga Pemerintah Kabupaten Humbahas bisa mendapatkan WTP yang ke-10 kali secara berturut-turut, sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.

Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004, kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan (LK) kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan diserahkannya LKPD Unaudited 2025, maka BPK berkewajiban untuk melaksanakan pemeriksaan atas LKPD. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *