Doloksanggul | Deliksumut.com
Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH sampaikan Nota Pengantar Keuangan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat Paripurna DPRD Humbahas, Senin 14 Juli 2025.
Rapat Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Humbahas Jessika A Simamora dan Marsono Simamora, Wakil Bupati Humbahas Junita Rebeka Marbun SH M.AP, Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, Danramil Doloksanggul Kapten Sahat Simanullang, Sekda Chiristison Rudianto Marbun M.Pd, para pimpinan OPD dan berbagai komponen masyarakat.
Dr Oloan P Nababan dalam Nota Pengantar menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, bahwa P-APBD dapat dilakukan jika terjadi beberapa hal yaitu. Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ( Kebijakan Umum Anggaran). Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Ketiga, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Keempat, keadaan darurat. Kelima, keadaan luar biasa.
Rancangan P-APBD 2025 ini disusun berdasarkan kebijakan anggaran berimbang, dinamis dan rasional. Dimana anggaran belanja disesuaikan dengan kemampuan penerimaan dan pembiayaan. Seluruh program dan kegiatan telah dirumuskan pada Rancangan P-APBD dan hendaknya dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan potensi dan berazaskan efisiensi, tepat guna dan tepat waktu.
Dalam rapat itu, Bupati Humbahas menguraikan hal pokok yang mencerminkan susunan Rancangan P-APBD 2025. Pendapatan Daerah yang dianggarkan pada APBD 2025 sebesar Rp. 1.010.565.805.740, dan pada Rancangan P-APBD menjadi Rp 972.927.286.489, berkurang Rp 37.638.519.251 atau turun 3,72%. Penurunan tersebut disebabkan antara lain pengurangan pendapatan transfer berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah menurut provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Adanya sisa dana perimbangan Tahun Anggaran 2024 yang diperhitungkan ke penyaluran alokasi Tahun Anggaran 2025. Serta penyesuaian alokasi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dengan mempertimbangkan capaian realisasi sampai dengan saat ini, namun untuk pendapatan transfer antar daerah mengalami kenaikan.
Belanja Daerah yang dianggarkan pada APBD 2025 sebesar Rp 1.013.047.092.008 dan pada Rancangan P-APBD menjadi Rp 1.005.061.398.613 berkurang Rp 7.985.693.395 atau turun sebesar 0,79%. Biaya netto yang dianggarkan pada APBD 2025 Rp 2.481.286.268 dan pada P-APBD Rp 32.134.112.124 bertambah Rp 29.652.825.856 atau naik sebesar 1.196,06%.
Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan juga menguraikan perubahan struktur pendapatan pada Rancangan P-APBD 2025. PAD merupakan hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah. Pada APBD 2025 Rp 87.742.336.898, pada P-APBD Rp 79.262.512.629 berkurang Rp 8.479.824.269 atau turun 9,66%. Penurunan target PAD tersebut adalah pada pos pajak daerah Rp 5.246.271,699, terdiri dari penurunan target Opsen Pajak Kenderaan Bermotor dan Opsen Pajak Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor. Selain penurunan target pendapatan pada pos pendapatan tersebut, terdapat juga penurunan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 3.233.552.570 terdiri dari penurunan target pendapatan bunga deposito dan pendapatan jasa giro.
Pendapatan transfer merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang terdiri dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah. Pada APBD 2025 Rp 912.703.428.842, pada P-APBD Rp 882.825.283.525 berkurang Rp 29.878.145.317 atau turun 3,27%. Penurunan target pendapatan tersebut terdiri dari penurunan pada pos pendapatan transfer pemerintah pusat Rp 62.051.908.958. Namun terdapat kenaikan pada pos pendapatan transfer antar daerah Rp 32.173.763.641.
Selanjutnya Bupati Humbahas menguraikan rincian perubahan struktur belanja daerah pada Rancangan P-APBD 2025. Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Pada APBD 2025 Rp 713.789.459.377, pada P-APBD Rp 734.148.792.912,44 bertambah Rp 20.359.333.535,44 atau naik 2,85%. Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi. Pada APBD Rp 114.396.776.578, pada rancangan P-APBD menjadi Rp 87.054.145.550,56 berkurang Rp 27.342.631.027,44 atau turun sebesar 23,90%.
Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Pada APBD 2025 Rp 3.000.000.000, pada P-APBD menjadi Rp 2.059.055.000 berkurang Rp 940.945.000 atau turun 31,36%. Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa, pada APBD Rp 181.860.856.053, pada P-APBD Rp 181.799.405.150 berkurang Rp 61.450.903 atau turun 0,03%.
Berdasarkan gambaran umum Rancangan P-APBD 2025 ini, Bupati Humbahas mengharapkan kepada DPRD Humbahas memberikan masukan demi penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Pada akhirnya, tercapai persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Humbahas dengan DPRD Humbahas demi terwujudnya Kabupaten Humbang Hasundutan “Membangun Masyarakat Adil Makmur Lestari dan Berkeadaban. (Red)