Daerah  

Bupati Simalungun Hadiri FGD Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran

Simalungun DelikSumut – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menghadiri Forum Group Disscution (FGD) dalam rangka uji konsep penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran.

FGD ini berlangsung di Hotel Green Star Park Simalungun Kota Perdangangan, Kecamatan Bandar, Simalungun, Sumut, Jum’at (27/10/2023). Dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Dalam sambutannya, Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyampaikan, untuk memperjuangkan pemekaran Kabupaten Simalungun ini sudah memasuki final.

“Kita semua sudah bekerja keras, dan dalam percepatan pemekaran ini kita juga sudah berkoordinasi dengan provinsi baik pemerintah maupun dewannya. Berkat itu, kita sudah sampai pada tahap finalisasi draf naskah akademik dan RUU,”kata Ahmad.

Memurutnya, agenda dalam FGD ini juga merupakan pembukaan penyusunan naskah Akademik dan RUU tentang pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran. “Sudah begini semestinya serta proses ini sudah berjalan dengan mestinya,”ujarnya.

Kemudian, Ahmad mengatakan, semua hanya menunggu hasil dari finalisasi. Jika sudah selesai semuanya, hanya menunggu momentum yang tepat untuk memasukkan berkas yang telah kerjakan menjadi RUU.

“Dan kalau sudah selesai semua dan setelah selesai pematangan, agar di serahkan langsung dan kita dari komisi II tinggal menentukan tanggalnya agar di jadikan UU,”ucap Ahmad.

Dalam kesempatan itu, Ahamad juga mengucapkan terimakasih kepada Bupati Simalungun dan jajaran Pemkab Simalungun yang telah mensupport dan berusah semaksimal mungkin demi tercapainya pemekaran di Kabupaten Simalungun.

“Saya yakin karena proses awalnya berjalan dengan baik, maka saya yakin juga proses akhirnya akan baik,”pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dalam sambutannya mengatakan, menyambut baik atas dilaksanakannya FGD dalam rangka uji konsep penyusunan naskah Akademik dan RUU tentang pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran.

“Kita dari Pemerintah Kabupaten Simalungun bersama DPRD sangat menyambut baik acara ini dan ingin segera ada perkembangan yang menggembirakan terhadap usaha kita untuk memekarkan Kabupaten Simalungun,”kata Bupati.

Disampaikan Bupati, Kabupaten Simalungun merupakan salah satu dari 33 Daerah otonom yang ada di Provinsi Sumatera Utara dengan luas wilayah kurang lebih 4.372,50 km persegi dan merupakan kabupaten terluas ketiga di Sumatera Utara.

Dalam perjalanan pemerintahan, Kabupaten Simalungun terdiri dari 32 Kecamatan, 27 kelurahan dengan 114 lingkungan dan 386 Nagori (desa) dengan 1.901 Huta (dusun) dengan jumlah penduduk hingga akhir tahun 2022 sebanyak 1.039.480 jiwa.

Dalam pelaksanaan roda pemerintahan, dari tahun ke tahun sangat terbatas untuk bisa menyentuh seluruh daerah Kabupaten Simalungun. Akses tempuh dari beberapa kecamatan ke ibu kota Kabupaten Simalungun sangat sulit dan memakan waktu.

“Setelah moratorium pemekaran di cabut, kita harapkan Kabupaten Simalungun yang menjadi pertama. Dan pemekaran ini kita harapkan tetap membawa aspek historis agar kedepan cerita Simalungun itu tetap bisa kita sampaikan ke generasi-generasi berikutnya,”tutur Bupati.

Bupati juga berharap untuk calon ibu kota Kabupaten Simalungun Hataran berada di Kecamatan Bandar. Karena, Kecamatan Bandar dinilai sangat strategis menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Simalungun Hataran.

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Simalungun dan DPRD sangat mendukung untuk percepatan pemekaran Kabupaten Simalungun ini, dan melalui pertemuan ini, pemekaran daerah itu diharapkan semakin dekat dan nyata bagi kami,”harap Bupati kepada ketua Komisi II DPR RI.

Tampak hadir dalam kesempatan ini antara lain, Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Timbul Jaya Sibarani, Akademisi dari USI, Tim Badan Keahlian Dewan RI, dan sejumlah OPD dilingkungan Pemkab Simalungun.(PN)

Exit mobile version