Simalungun | DelikSumut – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Rakor tersebut dipimpin oleh Ditjen Tata Ruang Gabriel Triwibawa, berlangsung di Hotel Tamaro Rafles Jakarta Jln Prof DR Satrio, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2023).
Sesuai dengan undangan Kementerian ATR/BPN, agenda Rakor tersebut membahas Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Rakor tersebut diikuti secara daring (online) dan luring (offline) oleh sejumlah Provinsi, Kabupaten/Kota Perbatasan, sejumlah Pemerintah Kabupaten, sejumlah Kemeterian terkait, Badan Informasi Geospasial, BNPB, Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dan asosiasi/unsur lainnya.
Mengawali paparannya, Bupati mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian ATR/BPN dikarenakan Penyusunan Materi Teknis dan Ranperkada RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Pematang Sidamanik, WP Girsang Sipangan Bolon, WP Haranggaol Horison, WP Purba, dan WP Dolok Pardamean.
“Ini merupakan bantuan teknis dari Kementerian ATR / BPN. Dan Penyusunan lima RDTR ini merupakan bagian dari percepatan pengembangan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSD) Danau Toba,”kata Bupati.
Disampaikan Bupati, pengembangan pemanfaatan ruang tumbuh pesat di wilayah ini, sehingga perlu penataan destinasi pariwisata khususnya di lima WP melalui penyusunan RDTR.
”Penyelesaian RDTR menjadi sangat signifikan dalam membantu realisasi investasi karena dapat mempersingkat waktu izin pemanfaatan lahan khususnya di lima wilayah ini,”ucap Bupati.
Tujuan Penataan Ruang di WP Girsang Sipangan Bolon yaitu “Mewujudkan WP Girsang Sipangan Bolon sebagai Pendukung Pusat Pariwisata dan MICE KSPN Danau Toba yang Inklusif, Mandiri, dan Berwawasan Lingkungan”. Rencana Pola Ruang WP Girsang Sipangan Bolon terdiri dari kawasan lindung seluas 46,72% dan kawasan budidaya 53,28%.
Sedangkan tujuan Penataan Ruang di WP Pematang Sidamanik yaitu “Mewujudkan WP Pematang Sidamanik Sebagai Kawasan Sentra Produksi Pertanian Yang Mandiri dan Pariwisata Yang Mendukung KSPN Danau Toba”. Rencana Pola Ruang WP Pematang terdiri dari kawasan lindung seluas 35,32% dan kawasan budidaya 64,66%
Selanjutnya Penataan Ruang di WP Pematang Sidamanik bertujuan untuk “Mewujudkan WP Pematang Sidamanik Sebagai Kawasan Sentra Produksi Pertanian Yang Mandiri dan Pariwisata Yang Mendukung KSPN Danau Toba”. Rencana Pola Ruang WP Pematang terdiri dari kawasan lindung seluas 35,32% dan kawasan budidaya 64,66%.
Kemudain, tujuan Penataan Ruang di WP Dolok Pardamean yaitu “Mewujudkan WP Dolok Pardamean Sebagai Pendukung Pusat Pengembangan Pariwisata Utama Danau Toba yang Terpadu, Berdaya Saing, Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan”. Rencana Pola Ruang WP Dolok Pardamean terdiri dari kawasan lindung seluas 41,37% dan kawasan budidaya 58,63%.
Berikutnya, tujuan Penataan Ruang di WP Purba yaitu “Mewujudkan WP Purba Sebagai Pusat Pengembangan Pertanian Terpadu yang Maju, Mandiri, Modern, Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan serta Memperhatikan Pelestarian Budaya”. Rencana Pola Ruang WP Purba terdiri dari kawasan lindung seluas 38,51% dan kawasan budidaya 61,48%.
Untuk Penataan Ruang di WP Haranggaol Horison bertujuan “Mewujudkan WP Haranggaol Horison Sebagai Penyangga Ekologis Lingkungan Danau Toba Berbasis Pengembangan Pariwisata dan Perikanan yang Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan”. Rencana Pola Ruang WP Haranggaol Horison terdiri dari kawasan lindung seluas 89,75% dan kawasan budidaya 10,25%.
Peraturan Zonasi lima RDTR ini disusun untuk setiap zona peruntukan baik zona budidaya maupun zona lindung dengan memperhatikan esensi fungsinya yang ditetapkan dalam rencana rinci tata ruang dan bersifat mengikat/regulatory.
Dalam menghadiri Rakor tersebut, Bupati didampingi Ketua DPRD Timbul Jaya Sibarani, Sekda Esron Sinaga, sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait dan kabag Hukum.(PN)