Hukum  

Cegah Kebakaran, Polsek Siantar Selatan Tempel Slebaran Himbauan

Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas AIPDA Herry S. Tarigan, menempel selebaran himbauan dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran di Jalan D.I Panjaitan Gang Nauli, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar Sabtu (2/8/2025), siang sekira pukul 12:00 Wib.

Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon dalam laporan menyampaikan penempelen himbauan tersebut bertujuan agar diketahui masyarakat sebagai langkah antisipasi musim kemarau dan angin kencang yang berpotensi meningkatkan resiko terjadi kebakaran

.”Dengan penyebaran selebaran himbauan ini diharapkan masyarakat yang membacanya menyadari pentingnya kesadaran warga agar waspada dan berhati-hati terhadap bahaya kebakaran,” ujarnya

Kapolsek menambahkan selain menempel selebaran kegiatan Bhabinkamtibmas juga untuk peningkatkan kehadiran Polri khususnya Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Selatan ditengah tengah masyarakat, mengantisipasi gangguan Kamtibmas serta Ciptakan situasi aman dan kondusif.

“Selama kegiatan tersebut berlangsung lancar, situasi kamtibmas aman dan kondusif,” Pungkas IPTU Priston. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *