Pematangsiantar | DelikSumut – Wakapolres Pematangsiantar AKBP Ahmad Wahyudi bersama Pejabat Utama serta Si Propam melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) dinas milik personel guna mencegah terjadinya pelanggaran penggunaan senpi.
Kegiatan Pemeriksaan Senpi Milik Dinas yang dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Pematangsiantar tersebut diikuti Masing Masing satfung Seperti Reskrim, Narkoba Samapta serta anggota yang di pinjam pakaikan Polres Pematangsiantar, Senin (23/12/2024)
Wakapolres Pematangsiantar AKBP Ahmad Wahyudi sampaikan pemeriksaan senjata api (senpi) ini merupakan bentuk pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran.
“Termasuk pemeriksaan terhadap kondisi senjata api serta kelengkapan administrasi dari pemegang senpi dari Hasil pemeriksaan Senpi yang dilakukan ditemukan ada beberapa senjata api yang kotor atau kurang di bersihkan.
Kepada personil yang ditemukan senpinya kurang bersih Kami berikan teguran terhadap pemegangnya, dan kami perintahkan untuk rajin dalam merawat senpi, untuk administrasi semua sudah sesuai prosedur,” pesan Wakapolres.
Selain itu juga kembali mengingatkan personel tentang regulasi dan tahapan penggunaan senjata api dinas. Bagaimana SOP mulai dari penyimpanan, pembawaan, dan regulasi penggunaan senpi. Ini merupakan salah satu bentuk pengawasan dari pimpinan terhadap anggota,” imbuhnya.
“Ada empat point dimana kita diperbolehkan menggunakan senpi, antara lain tindakan pelaku/tersangka dapat menimbulkan luka parah, anggota polri tidak memiliki alternatif lain dalam menangani adanya sesuatu kejahatan,” terangnya.
Adapun pemeriksaan senpi ini dimulai dari administrasi, izin kepemilikan, surat izin psikologi, kondisi fisik senjata, kelengkapan senjata sesuai SOP, hingga prosedur penyimpanan.
“Senjata api bukan hanya alat, tapi tanggung jawab besar. Oleh sebab itu, kita menekankan pentingnya disiplin personel dalam penggunaan senpi,” Tegas Wakapolresta. (PN)