deliksumut.com | Samosir – A.N, istri dari R.L.S yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian warga binaan pemasyarakatan (WBP) almarhum Armi Siregar di Lapas Kelas III Pangururan, menyampaikan sejumlah pertanyaan dan kritik terkait penanganan perkara tersebut melalui akun Facebook pribadinya.
Dalam unggahan yang dipublikasikannya, A.N mengaku melihat banyak masyarakat memberikan apresiasi terhadap kinerja Kapolres Samosir melalui berbagai platform media sosial. Namun, menurut A.N pengalaman yang dialami keluarganya membuatnya memiliki pandangan berbeda terhadap proses penanganan kasus yang saat ini sedang berjalan.
A.N mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap suaminya yang dilakukan pada 24 Februari 2026. Ia meyakini suaminya tidak berada di lokasi saat peristiwa yang disebut terjadi pada 6 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam unggahannya, A.N mengaku pernah meminta penjelasan kepada penyidik terkait dasar penetapan tersangka terhadap suaminya. Menurut A.N, salah satu penjelasan yang diterimanya adalah adanya rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.
Namun, A.N mempertanyakan hal tersebut karena menurut informasi yang ia peroleh, CCTV yang dimaksud disebut mengalami gangguan atau tidak berfungsi secara optimal pada saat kejadian.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan pertanyaan yang disampaikan A.N melalui media sosialnya.
Dalam unggahan yang sama, A.N turut melampirkan sejumlah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang disebut dikirim kepada Kapolres Samosir.
Dalam pesan tersebut, A.N memperkenalkan dirinya sebagai istri dari warga binaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kematian almarhum Armi Siregar. Ia meminta agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh hingga mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dalam unggahan yang dipublikasikannya, A.N menyebut bahwa sejumlah keterangan saksi dan tersangka yang telah diperiksa, menurut pemahamannya, mengarah kepada seorang mantan warga binaan berinisial JS. Nama tersebut beberapa kali disebut dalam unggahan dan tangkapan layar percakapan yang dipublikasikan.
A.N juga mempertanyakan mengapa, menurut pandangannya, belum ada perkembangan terkait pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut. Selain itu, ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa keluarganya harus menanggung konsekuensi hukum atas perbuatan yang menurutnya dilakukan oleh pihak lain.
Dalam unggahannya, A.N juga menyebut masih menyimpan dokumen yang ditandatangani saat aksi penyampaian aspirasi keluarga beberapa waktu lalu. Menurutnya, terdapat komitmen untuk menuntaskan kasus tersebut dalam jangka waktu tertentu, namun hingga kini ia menilai belum ada perkembangan yang signifikan terkait kemungkinan adanya tersangka lain.
Selain percakapan pribadinya, A.N juga mengunggah tangkapan layar pesan yang disebut berasal dari penasihat hukum suaminya, R.Z.S kepada Kapolres Samosir tertanggal 19 Maret 2026.
Dalam pesan yang diunggah tersebut, penasihat hukum menyampaikan sejumlah dugaan fakta tambahan yang menurutnya diperoleh dari keterangan saksi selama proses penyidikan berlangsung.
Di antaranya terdapat dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindakan kekerasan terhadap korban, dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik, hingga dugaan adanya upaya mengarahkan motif kejadian yang berbeda dari fakta sebenarnya.
Nama seorang mantan warga binaan juga disebut dalam pesan tersebut. Namun demikian, seluruh informasi tersebut merupakan pernyataan dan dugaan yang disampaikan oleh penasihat hukum sebagaimana tercantum dalam tangkapan layar yang diunggah, dan belum merupakan fakta yang diputuskan melalui proses peradilan.
Penasihat hukum juga menyoroti dugaan adanya rangkaian peristiwa yang menurutnya tidak seluruhnya tergambar dalam rekonstruksi perkara. Selain itu, ia berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut.
Dalam unggahannya, A.N turut menyoroti pemindahan suaminya ke Rutan Balige pada 27 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Ia menyebut pihak keluarga telah beberapa kali menyampaikan aspirasi ke Polres Samosir maupun Lapas Kelas III Pangururan guna meminta kejelasan terkait perkembangan penanganan perkara.
Menurut A.N, hingga saat ini keluarga masih menunggu tindak lanjut dari berbagai tuntutan dan pertanyaan yang pernah mereka sampaikan kepada aparat penegak hukum.
Pada bagian akhir unggahannya, A.N kembali mempertanyakan alasan belum adanya penetapan tersangka lain yang menurut pandangannya memiliki peran penting dalam perkara tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan besar saya, kenapa pihak kepolisian tidak berani menetapkan tersangka lain, padahal menurut saya berbagai keterangan saksi sudah ada,” tulis A.N dalam unggahan yang dipublikasikannya.
Pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi A.N yang disampaikan melalui media sosial.
Saat dikonfirmasi deliksumut.com pada Minggu (7/6/2026), A.N menjelaskan alasan dirinya memilih menyampaikan persoalan tersebut melalui media sosial.
Menurut A.N, ia menilai penanganan perkara yang berkaitan dengan kematian almarhum Armi Siregar berlangsung terlalu lama dan belum memberikan kepastian hukum sebagaimana yang diharapkannya.
“Saya merasa kasus ini terlalu lama ditangani dan selalu diulur-ulur waktunya. Saya juga melihat banyak apresiasi terhadap kinerja Kapolres Samosir di media sosial, tetapi bukan terkait keadilan dalam kasus ini. Karena itu saya memutuskan mengangkat persoalan ini ke media sosial,” ujar A.N.
Terkait keyakinannya bahwa suaminya tidak berada di lokasi saat peristiwa yang disebut terjadi pada 6 Oktober 2025, A.N mengaku mendasarkan pandangannya pada pengakuan suaminya serta keterangan yang menurutnya disampaikan sejumlah saksi dan tersangka lain dalam perkara tersebut.
Ia juga mengklaim keluarga memiliki sejumlah bukti dan keterangan saksi yang menurutnya dapat mendukung pandangan tersebut. Namun, A.N tidak merinci bukti yang dimaksud.
Mengenai CCTV, A.N mengatakan dirinya bersama keluarga pernah mempertanyakan keberadaan dan fungsi kamera pengawas tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Samosir pada 27 Februari 2026.
Selain itu, A.N mengaku menemukan sejumlah hal yang menurutnya janggal selama proses penyidikan berlangsung. Di antaranya terkait kondisi CCTV yang disebut tidak berfungsi, jumlah petugas yang menurutnya bertugas saat kejadian, serta perubahan motif perkara yang menurut pandangannya berbeda dengan informasi yang sebelumnya berkembang.
Dalam keterangannya kepada deliksumut.com, A.N juga menyampaikan dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan informasi yang menurutnya diperoleh dari sejumlah saksi. Namun seluruh informasi tersebut masih merupakan pendapat dan dugaan dari pihak keluarga serta belum menjadi fakta hukum yang diputuskan oleh pengadilan.
Ketika ditanya mengenai respons aparat penegak hukum atas berbagai keberatan yang telah disampaikan keluarga, A.N mengaku belum memperoleh jawaban yang memuaskan.
Terkait pesan yang dikirim kepada Kapolres Samosir, A.N berharap proses penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan objektif tanpa membedakan pihak tertentu.
A.N juga menyinggung adanya surat pernyataan yang menurutnya ditandatangani pada 16 Maret 2026 terkait komitmen penyelesaian kasus kematian almarhum Armi Siregar dalam kurun waktu 14 hari. Namun hingga kini, menurut A.N, keluarga masih mempertanyakan perkembangan dari komitmen tersebut.
Sementara mengenai pemindahan suaminya ke Rutan Balige, A.N mengaku kecewa karena pemindahan tersebut menurutnya dilakukan pada malam hari tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak keluarga.
Pada bagian akhir keterangannya, A.N kembali berharap agar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan penanganan perkara dilakukan secara transparan.
Kasi Humas Polres Samosir AKP Radiaman Simarmata memberikan tanggapan saat dikonfirmasi deliksumut.com, Minggu (7/6/2026)
“Hari Senin kita akan melaksanakan ekspos bersama jaksa di Polres untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar AKP Radiaman.(Sam86)
