Batam| Deliksumut.com
Penetapan Dedi Syahputra sebagai seorang tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kepri karena diduga melakukan penyelewengan BBM jenis Pertalite di SPBU Kabil menimbulkan tanda tanya khususnya di keluarganya.
Istri tersangka Dedi Syahputra atas nama Juwita mengatakan bahwa suaminya sudah bekerja 13 tahun di SPBU Kabil.
Bermula pada 27 April 2025 silam, sekitar pukul 03:30 WIB Dedi Syahputra pergi ke toilet. Sebelum pergi ke toilet dia sempat minta digantikan oleh Ardiansyah selaku security SPBU Kabil.
“Saat itu ada pengendara motor hendak beli pertalite. Tetapi Security bilang habis. Pengendara motor itu pergi, namun dari kejauhan masih tetap memantau aktivitas di SPBU itu. Tiba-tiba datang seseorang mengendarai becak motor dan membawa jerigen langsung mengisi pertalite sendiri. Saat itu pengendara motor tadi langsung datang menghampiri dan marah-marah ke petugas security. Ketika itu suamiku datang dan minta maaf serta ingin mengisikan minyak motornya namun ditolak,” kata Juwita saat ditemui di Sukajadi, Jumat (09 Mei 2025).
Juwita juga menyebutkan bahwa suaminya ditekan oleh manajemen untuk meningkatkan penjualan.
“Dia pernah bercerita ditekan untuk meningkatkan penjualan oleh manajemen. Lalu suamiku takut untuk melakukan penjualan yang tidak sesuai aturan. Tetapi baru saja melakukannya sudah ketangkap. Sementara semua karyawan melakukan hal serupa bukan hanya suamiku saja karena sesuai perintah manajemen,” ucap Juwita.
Juwita menuturkan bahwa suaminya tidak seharusnya dipenjarakan dan ditetapkan tersangka.
“Seharusnya suamiku dijadikan saksi bukan malah ditersangkakan karena semua karyawan melakukan penjualan seperti suamiku lakukan. Semua itu karena perintah manajemen SPBU,” ujar Juwita.
Juwita merasa sedih karena suaminya dijebloskan ke dalam penjara. “Suamiku itu tulang punggung keluarga. Saya saat ini tidak bekerja dan kami saat ini masih tinggal di rumah kontrakan. Sampai dengan saat ini suamiku belum mendapatkan gaji dan pesangon dari SPBU Kabil, padahal sudah bekerja 13 tahunan,” kata Juwita sembari bercucuran air mata.
Dalam kesempatan yang sama, Indra Wiguna selaku abang ipar dari terdakwa Dedi Syahputra menyebutkan pihak perusahaan yaitu SPBU Kabil seharusnya bertanggung jawab atas ditersangkakannya Dedi Syahputra.
“Adek kami menjalankan perintah manajemen. Pihak perusahaan tidak bertanggungjawab sehingga adek kami ditumbalkan dengan tuduhan menyalahkan pengisian BBM dengan menggunakan barcode motor,” ucap Indra.
Indra menaruh curiga terhadap ketidakprofesionalan petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Kepri karena menetapkan Dedi Syahputra.
“Kami mohon keadilan. Jangan hukum tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah,” ujar Indra.
Dalam kesempatan itu juga, Setia Karo-karo selaku penasehat hukum Dedi Syahputra menyebutkan bahwa pihak kepolisian juga harus berlaku adil dalam menegakkan hukum.
“Jangan hanya kepada yang lemah bisa ditersangkakan. Kenapa petugas security SPBU Kabil tidak ditersangkakan? Seharusnya pihak manajemen juga ikut diproses hukum jika pihak kepolisian mau berlaku adil dalam menegakkan hukum. Jangan hanya Dedi Syahputra yang ditersangkakan,” kata Setia Karo-karo.
Setia Karo-karo menyebutkan pemilik SPBU Kabil adalah Terek.
Terek merupakan pemilik SPBU pada umumnya di Kota Batam.
Seperti diketahui bahwa Polda Kepri menjerat Dedi Syahputra dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah.
Penulis: JP