Dibawah Kepemimpinan AKBP Bernard L Malau Personil Polres Labuhanbatu Tangkap Paksa Mahasiswa dan Masyarakat Dengan Agresif

DELIKSUMUT.COM|LABUHANBATU – Sikap Represif yang di lakukan oleh oknum Personil Polres Labuhanbatu yang tidak menggambarkan prikemanusiaan di Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatra Utara

Aksi masyarakat menolak beroprasi nya pabrik kelapa sawit (PKS) PT. Pulo padang sawit permai (PPSP) Pulo Padang berbuntut panjang Senin,(20/05/2024)

Masyarakat menolak pembangunan pabrik mulai dari tahun 2016 hingga sampai sekarang belum selesai, Masyarakat menolak beroprasinya pabrik tersebut karna diduga tidak memiliki izin yang lengkap

Berdasarkan keterangan salah satu warga yang tidak mau disebutkan nama nya mengatakan bahwa “kehadiran pabrik itu akan memberikan dampak negatif kepada seluruh masyarakat terdampak dari polusi yang di hasilkan pada saat melakukan proses produksi mengolah minyak kelapa sawit dengan bahan biji nabati kelapa sawit, Karna jarak PT, PPSP dengan rumah masyarakat terdekat hanya berjarak kurang lebih 100 meter

PT. PPSP juga membangun pabrik sangat dekat dengan salah satu sekolah yang mendidik dari tingkat PAUD, tk, Ibtidaiyah setara dengan SD, Tsanawiyah atau setara dengan SMP, yang mana jumlah siswa sekitar 400-500 siswa. Ketika pabrik itu beroprasi sangat mengganggu proses belajar mengajar dari suara bising pabrik, asap pabrik dan bauk tak sedap dari pabrik dan itu di alami oleh anak saya yang bersekolah di sebelah pabrik itu,” Ucapnya.

Sekitar pukul 16:00 wib personil Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap mahasiswa dan masyarakat pulo padang

Terlihat video yang viral di media sosial salah seorang wanita yang yang berinisial TN (25), di angkut paksa oleh kepolisian polres labuhanbatu karna di duga melakukan penghadangan mobil truk

Terlihat sikap – sikap yang tidak humanis di tunjukkan sekelompok Polisi Wanita (PolWan) yang mengamankan perempuan tersebut, Padahal merujuk pada undang – undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia pada tugas pokok kepolisian adalah pasal 13C memberikan “perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat”

Saat di konfirmasi Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernard L Malau dan juga Humas Polres Labuhanbatu belum Menjawab jelas berapa orang mahasiswa dan masyarakat yang di amankan, hingga berita ini diterbitkan.

Penulis : JH / Red

Exit mobile version