Diduga Mengalami Penyakit, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP Penumpang Meninggal Didalam Bus

Pematangsiantar | DelikSumut – Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH pimpin pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan seorang penumpang berinisial SH (42) warga Huta III Baja Dolok, Kelurahan Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun didalam bus Nice Trans BK 7495 DL, Minggu (13/7/2025), siang sekira pukul 14.20 Wib.

Korban diketahui meninggal saat bus tersebut tiba di Loket bus Nice Trans, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Dikonfirmasi, Kapolsek Siantar Utara mengatakan menurut keterangan saksi Rudianto Supratman Simanjuntak selaku supir bus dan Riski Panjaitan selaku Kondaktur/Kernek bahwa korban (SH-red) naik kedalam bus Nice Trans BK 7495 DL tersebut dari loket bus Terminal Amplas Kota Medan setelah diantarkan temannya menggunakan ojek dan diminta untuk diturunkan di pusat perbelanjaan Ramayana Kota Pematangsiantar.

Didalam perjalanan didaerah Dolok Merangir Kabupaten Simalungun, seorang penumpang melaporkan bahwa korban lemas sehingga saksi Riski Panjaitan memberikan pertolongan dengan memijat korban dan mengoleskan minyak angin.

Setibanya di Puskesmas Tapian Dolok Sinaksak Kabupaten Simalungun, saksi Rudianto Supratman Simanjuntak memberhentikan bus dikemudikannya dan saksi Riski Panjaitan turun dari bus untuk mencari pertolongan di puskesmas tersebut tetapi diberitahukan bahwa tidak ada dokter di Puskesmas tersebut sehingga saksi Rudianto Supratman Simanjuntak melanjutkan membawa korban ke Kota Pematangsiantar.

Setiba di Loket bus Nice Trans, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara korban diketahui meninggal dan saksi Deliana selaku Penjaga Loket melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Utara.

Tidak berapa lama Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga bersama personil piket dan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Pematangsiantar datang melakukan olah TKP. Kemudian mengevakuasi jenajah korban visum ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.

TS selaku adik korban yang datang ke ruangan jenajah tersebut membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban karena korban memiliki riwayat penyakit dan sedang berobat di Puskesmas Tanah Jawa.

Adanya surat pernyataan keluarga tersebut dan hasil olah TKP tidak ditemukan tanda tanda kekerasan ditubuh korban maka jenajah korban diserahkan kepada keluarga untuk dibawa ke rumah duka di Huta III Baja Dolok Kelurahan Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

“Korban meninggal diduga akibat sakit dideritanya dan keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban,” Pungkas AKP Jahrona. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *