Dikeroyok,siswi kelas 3 SMP Terbaring di Tempat Tidur dan tidak bisa masuk sekolah.

Muara, Tapanuli Utara| Deliksumut.com Minggu 21 Juli 2024

Sekitar Pukul 08:30 WIB 29 juni 2024 di Jl.Bakkara, RT 00,RW 00 Desa Bariba Niaek, Kec. Muara. Lasma Tua Siregar sedang cekcok mulut dengan Lamhot Siregar,dkk Yang disaksikan oleh putri dari Lasma Tua Siregar saat itu yang menjadi korban pengeroyokan dari Januari Siregar,Triyoga Siregar, dan Josua Siahaan. Korban saat itu ingin melaporkan bahwa Ayahnya sedang adu mulut dengan Lamhot Siregar, dkk kepada ibu dan neneknya dengan mengendarai sepeda motor, dan dikejar oleh Januari Siregar dkk.
Kemudian menarik dan menjambak rambutnya sehingga terjatuh dari sepeda motor yang di Kendarinya. Akibat dari itu,saat di periksa di RSUD Tarutung Tulang punggungnya patah, tidak dapat duduk, tidak dapat berdiri, bahkan ngesotopun tidak mampu.Sehingga sudah beberapa hari Chya Putri Chalista Siregar tidak bisa masuk sekolah dan menenun. Menenun salah satu kegiatan Chya untuk membantu ekonomi keluarga, Tetapi dikarenakan ulah dari Januari Siregar,dkk hal itu tidak bisa lagi di lakukan sebagaimana mestinya. Bahkan sepertinya Pada acara 17 Agustus nanti Chya tidak akan bisa ikut berperan sebagai salah satu penari di SMP Negeri 1 Muara,”tuturnya”

Ticer Sianturi ibu dari korban berharap pelakunya di hukum berat agar tidak lagi melakukan hal seperti itu Lagi.
Bukan hanya pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang harus di kenakan terhadap pelaku namun juga Pasal 76c UU 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak, ungkap Roder Nababan, SH. (Red)

Exit mobile version