Batam | Deliksumut.com
Tiwik dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Batam pada hari Jumat (16 Mei 2025). Pelantikan itu dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Kepri, Ahmad Shalihih.
Tiwik menggantikan Bambang Trikoro yang hengkang karena ditugaskan menjadi ketua PN Pekanbaru.
Saat pelantikan Tiwik menjadi KPN Batam ternyata ada hal yang menarik untuk dibicarakan yaitu PT Makmur Elok Graha (PT MEG) juga turut mengirimkan papan bunga ucapan selamat kepada Tiwik sebagai KPN Batam.
Tertulis di papan bunga itu “ucapan selamat dan sukses atas Sertijab (serah terima jabatan) Ketua Pengadilan Negeri Batam Tiwik S.H., M.Hum dari PT Makmur Elok Graha.”
PT MEG merupakan perusahaan pengembang Rempang Eco City yang menjadi proyek strategis nasional (PSN) dan dicetuskan di dalam rezim Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia.
Karena aksi penolakan penggusuran terhadap pemukiman warga Melayu Rempang pada 11 September 2023 silam di depan gedung BP Batam berakhir ricuh membuat 43 orang keluarga besar terpenjara.
Selanjutnya melalui putusan PN Batam membuat 43 orang masyarakat dari keluarga Melayu Rempang harus menjalani pidana penjara sampai dengan 6 bulanan.
Penulis: JP