Medan | deliksumut.com
Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Nomor : 29/Pid.Pra/2026/PN Mdn, atas nama Pemohon I Danil Syahputra (38) dan Pemohon II atas nama Muchtar (52) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/4/2026) sekitar Pukul 16.00 Wib, dalam Persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal ZULFIKAR, S.H., M.H., menegaskan bahwa ia hanya memeriksa Prosedur Hukum.
Hakim Tunggal dalam Persidangan Praperadilan membacakan Pertimbangan Hukum hingga Putusan dengan membacakan Putusan Menolak Praperadilan dari Para Pemohon, Majelis Hakim membacakan Putusannya “Mengadili, menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal PN Medan, ZULFIKAR, S.H., M.H., saat membacakan Putusan Praperadilan di PN Medan. “Menghukum Para Pemohon Praperadilan untuk membayar Biaya Perkara yang Timbul dalam Perkara ini sebesar Nihil,” lanjut Hakim.
Hakim Tunggal sempat menyatakan Penyelidikan dan Bukti Surat Penangkapan, SPDP yang diajukan Termohon adalah Sah. Hakim ZULKIFAR, S.H., M.H., dinilai berpihak sejak awal Persidangan dilaksanakan, Faktanya, Pemohon sama sekali tidak pernah diberikan Kesempatan untuk memberikan Keterangan atau diperiksa sebagai Saksi terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai Tersangka.
“Pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan, langsung dilakukan Penangkapan dan ditetapkan sebagai Tersangka,” ujar Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, S.H., Kuasa Hukum Danil Syahputra dan Muchtar.
Selama Proses Sidang, Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, S.H., juga menilai Majelis Hakim Tunggal memperlihatkan Keberpihakannya kepada Termohon, dengan mengatakan agar Termohon dapat menyampaikan Keberatan dan Penolakan atas Pemeriksaan Keterangan Ahli Pidana dalam Kesimpulannya.
*“Majelis Hakim Tunggal seharusnya dalam Permohonan Praperadilan ini bersifat Pasif dan Berimbang, Kuasa Hukum sebelumnya telah mengajukan Keberatan dan Penolakan atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Para Pemohon yang diajukan dalam Pembuktian, namun tidak dipertimbangkan,” terang Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, S.H.*
Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, S.H., juga telah mengatakan dalam Persidangan Pembuktian sebelumnya untuk dicatatkan Para Pemohon dengan ini Menolak Bukti Surat Permintaan Penunjukan Penasehat Hukum, Surat Kuasa Pendampingan, dalam KUHAP Baru Termohon tidak dapat menunjuk Penasehat Hukum dalam Proses Pendampingan Pemeriksaan, dan Faktanya Penasehat Hukum yang ditunjuk Kepolisian tidak pernah mendampingi Para Pemohon saat dilakukan Pemeriksaan, tetapi hal ini tidak menjadi Pertimbangan Hakim, Ada Apa ini? Majelis Hakim Tunggal, ZULKIFAR, S.H., M.H., Telah Memperkosa Keadilan,” tegas Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, S.H.(Red/RA)
