Daerah  

Disbudpar Samosir Tegaskan: Tidak Ada Pungli di Jalan Viral Menuju Agrowisata Sawah Limbong Singkam–Sari Marihit

deliksumut.com | Samosir ,-Jalan viral dengan bentangan persawahan hijau yang memanjakan mata di lereng Gunung Pusuk Buhit, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kenegerian Limbong, Kabupaten Samosir, tengah menjadi sorotan publik. Kawasan ini ramai diperbincangkan setelah sebuah video diunggah oleh pengunjung di media sosial TikTok.

Dalam video tersebut, pengunjung menuliskan keterangan: “Masuk Desa Singkam sudah bayar ya teman-teman, semoga dikelola dan dijaga dengan baik.” Unggahan itu kemudian menuai beragam tanggapan dari warganet, baik positif maupun negatif.

Sejumlah komentar bahkan menduga adanya praktik pungutan liar (pungli), hingga isu tersebut ikut berkembang dalam pemberitaan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir, Tetty Naibaho, menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan ilegal.

“Tidak benar, karena sudah ada legalitas formal yaitu Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2026 tentang penetapan tarif sebesar Rp5.000 untuk masuk ke agrowisata Kenegerian Limbong,” ujar Tetty Naibaho, Selasa (7/4/2026), saat berkunjung ke Desa Sari Marihit untuk mengevaluasi pengelolaan Agro Wisata Sawah Limbong.

Ia menjelaskan, retribusi yang dikutip oleh pengurus BUMDes Desa Sari Marihit bertujuan untuk pengembangan kawasan wisata.

“Tentunya untuk pengembangan desa wisata, termasuk biaya operasional petugas kebersihan, penambahan daya tarik wisata, pengadaan peralatan kebersihan, serta nantinya juga akan dibagikan kepada para pemilik sawah,” jelasnya.

Diketahui, bentangan sawah yang menjadi daya tarik utama kawasan tersebut berada di dua wilayah desa, yakni Desa Sari Marihit dan Desa Singkam. Namun, sebagian besar lahan persawahan dimiliki oleh warga Desa Sari Marihit.

“Bentangan sawah ini berada di Desa Sari Marihit, walaupun di ujungnya ada Desa Singkam. Ke depan, pengelolaan juga akan melibatkan warga Desa Singkam, namun tahap awal difokuskan di Desa Sari Marihit,” tambah Tetty.

Lebih lanjut, pihaknya memiliki rencana pengembangan kawasan wisata secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak.

“Kita punya mimpi bersama dengan OPD, kecamatan, dan kedua desa. Selain bentangan sawah, ke depan akan dikembangkan daya tarik lain dengan dukungan Dinas Pertanian, termasuk pembangunan kolam dan penyelenggaraan event-event kecil untuk menarik wisatawan,” ujarnya.

Terkait dinamika yang muncul di masyarakat, termasuk perbedaan persepsi mengenai lokasi dan pengelolaan retribusi, Tetty menyebut hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar.

“Itu dinamika. Artinya, karena ada potensi, semua pihak memiliki ketertarikan untuk mengembangkan. Harapannya, desa tetangga juga dapat merasakan dampak positif dari pengembangan pariwisata ini,” katanya.

Sementara itu, pembangunan infrastruktur di Kecamatan Sianjur Mula-mula terus didorong di bawah kepemimpinan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dan Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk. Kawasan ini dinilai memiliki potensi besar, baik dari sisi wisata alam maupun budaya.

Selain jalan viral yang ada didesa Sarimarihit dan Singkam, Pembangunan jalan menuju sejumlah desa di kecamatan Sianjur mula mula seperti Bonan Dolok dan Hasinggahan juga terus dilakukan, bahkan direncanakan akan terhubung hingga ke Kabupaten Dairi.

Camat Sianjur Mula-mula, Andre Limbong P. Limbong, menyatakan pihaknya terus mendorong desa-desa untuk mengembangkan potensi wisata masing-masing.

“Kami selalu mendorong desa mengembangkan potensi wisata. Sesuai harapan pak Bupati Samosir, Sianjur Mula-mula sebagai titik awal peradaban orang Batak akan dikembangkan sebagai destinasi edukasi wisata budaya, apalagi didukung kondisi alam yang sangat baik,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua BUMDes menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan telah sesuai aturan.

“Tiket kami legal, tidak ilegal, dan sudah diperporasi,” tegasnya.

Sementara Yanto salah satu pengunjung asal Medan yang sedang berlibur ke lokasi wisata bersama rombongan keluarga, saat ditemui mengaku tidak memberatkan atas kutipan retribusi sebesar Rp.5000,00

“Standarlah Dengan kondisi jalan seperti ini, jalannya kurang lebar, terlalu sempit, maunya dilebarin lagi. Ujarnya(Sam86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *