Diskon 50 Persen Versi PN Batam kepada Terdakwa Haidir dan Septiyanto Dalam Perkara PPMI Secara Ilegal

Batam| Deliksumut.com

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam bernama Welly Irdianto (ketua majelis) dan Vabiannes Stuart Wattimena, Verdian Martin memberikan vonis ringan kepada terdakwa Haidir alias Idir (perkara nomor 30/Pid.Sus/2025/PN Btm) serta Septiyanto alias Uci dalam perkara Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) secara ilegal selama 3 tahun penjara, denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Pembacaan vonis itu dilakukan dalam persidangan di hari Senin (28 April 2025) dan dihadiri jaksa pengganti Arfian serta penasehat hukum terdakwa atas nama Lisman Hulu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Keadilan.

Welly Irdianto mengatakan bahwa terdakwa Haidir dan Septiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan perbuatan, yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Mengadili, dan menyatakan bahwa terdakwa Septiyanto dan terdakwa Haidir alias Idir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana orang perseorangan dalam menempatkan pekerja migran Indonesia secara tidak sah dan melawan hukum. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, denda 100 juta Rupiah subsider 3 bulan kurungan,” kata Welly Irdianto.

Vonis yang dibacakan oleh Welly Irdianto itu jelas lebih ringan ketimbang tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Alinaex dalam persidangan yang dilakukan pada hari Senin (14 April 2025) silam.

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu dikatakan oleh JPU Alinaex bahwa terdakwa Haidir alias Idir dan Septiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan perbuatan, yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Haidir alias Idir dan terdakwa Septiyanto dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda 500 juta Rupiah subsider 6 bulan kurungan,” ucap Alinaex dalam surat tuntutan itu.

Karena vonis yang diberikan oleh hakim Welly Irdianto dan Vabiannes Stuart Wattimena, Verdian Martin yang jelas-jelas mengandung unsur diskon atau potongan hukuman sebesar 50 persen maka jaksa Arfian mengatakan bahwa pihaknya lebih baik pikir-pikir.

“Terhadap putusan itu kami pikir-pikir dulu,” ujar Arfian dalam persidangan.

Entah apa yang mendasari majelis hakim PN Batam memberikan diskon sebesar 50 persen kepada terdakwa Haidir alias Idir dan Septiyanto dalam vonis perkara a qou?

Dalam persidangan itu diketahui Welly Idianto tidak ada memaparkan pertimbangan atau alasan hukum dari majelis hakim PN Batam sehingga bisa memberikan vonis dengan diskon 50 persen itu.

Penulis: JP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *