Medan Deliksumut.com
Dr. Ramces Pandiangan SH, MH menjelaskan bahwa para penggarap yang berada di lahan HGU aktif PTPN IV Regional I Merupakan sekelompok manusia yang tidak mengakui Hukum di negara ini, megapa? karena saya bersama Tim kantor hukum Ramces Pandiangan melakukan sosialisasi terhadap semua penggarap yang berada di wilayah HGU No.1 Pematang siantar, segala upaya kami lakukan berbasis kan kasih, secara Normatif, kami dekati para penggarap, kami jelaskan bahwa mengambil hak orang lain itu merupakan pelanggaran hukum,masyarakat dapat di kategorikan melanggar hukum aktif karena menguasai tanah tampa hak, pasal 6 dan 26 UUPA penguasaan tampa hak adalah pelanggaran , pasal 167 KUHP barangsiapa masuk pekarang/tamnah oarang lain secara melawan hukum dipidana penjara,UU No.39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 55 setiap orang yang menguasai lahan perkebunan tampa izin dapat di pidana maks.4 tahun atau denda maks Rp4miliyar. para penggarap yang merampas tanag HGU aktif merupakan pelanggaran hukum baik dari sisi pidana maupun administrasi pertanahan, selama hampir Dua tahun kami melakukan sosialisasi, melakukan pertemuan dengan porkopimda,porkopimca. beserta mengundang semua elemen masyarakat. sudah cukup sangat jelas bahwa HGU PTPN IV Regional satu pematang siantar aktif sesuai penjelasan BPN Pematang siantar,dan saat itu pertemuan da hadiri perwakilan dari Poldasu,Kajatisu,Prempovsu,BPN sumut,BPN simalungun, walikota siantar,Kapolres siantar,Dandim simalungun,Kajari siantar,PN siantar, camat, lurah,kapolsek,Dan Ramil, Babinsa babimkatibmas. Tokoh dari USI, Tokoh masyarakat, DPRD siantar. lsm.pers. PTPN IV Regional satu. menerut saya kepada penggarap yang melanggar hukum harus di tindak secara tegas, karena mengganggu investasi negara. BUMN badan usaha milik negara. siapa pun yang menganggu investasi negara saya nilai musuh negara. pungkas Consultas Hukum Dr. Ramces Pandiangan SH,MH. di tempat terpisah sewaktu awak media kompirmasi terhada doni manurung menjelaskan selaku salah satu yang bertanggung jawab sewaktu okupasi HGU kami aktif, kami tidak ada mengambil tanah masyarakat para penggarap tidak mengakui HGU kami padahal jelas kok sesuai penjelasan BPN HGU No 1 aktif. jadi himbauan saya kepada para penggarap segeralah pergi dari tanah yang bukun milikmu, menurut hukum negara dan agama, merampas tetap pelanggaran hukum jelas Doni secara tegas dan singkat. permohonan kami kepada ibu kapolres pematang siantar agar memberikan penegakan hukum kepada para penggaraf karena perbuatan mereka sejatinya murni melanggar Hukum.tambah Ramces pandiangan. (Red)