Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan secara bersama sama atau pengeroyokan pada hari Rabu, 14 Agustus 2024, sore sekira pukul 15:00 Wib.
Kapolsek Siantar Utara AKP Nelson Aritonang, SH mengatakan ke dua pelaku itu berinisial WR (31) dan WA (27) keduanya warga Jalan Kayu Manis, Kelurahan Kahean, Kecamatan siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskan Kapolsek, pengeroyokan itu terjadi pada hari Selasa 4 Juni 2024 malam sekira pukul 20:00 Wib di Jln. Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Pada hari Selasa 04 Juni 2024 sekira pukul 20:00 Wib, korban Rico Rizdy Butar Butar (30) warga Jalan Meranti Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar sedang makan di kedai kopi yang berada di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.
Saat itu, korban melihat pelaku WA melintas, dan singgah di warung bakso. Korban pun menghampiri pelaku WA dan berkata, “Mana sepatuku..???”. Pelaku WA menjawab,” gak ada, gak ada…kalau gak senang abang, pukul aku nah….”. Korban pun berkata, “ya udah, one by one lah kita, kalau kau menang, sepatu itu gak usah kau pulangkan…”
Lalu pelaku WA menjawab, ”gak…imbanglah…adekmu lah samaku…”. Dikarenakan emosi, korban mengatakan, ” Ya udahlah, dua lah kau sama bapakmu…” sembari hendak pergi. Namun korban menahan kunci kontak sepeda motor pelaku WA. Kemudian pelaku WA mengambil batu hendak melempar korban.
Dikarenakan situasi saat itu sudah ramai, korban pun mengembalikan kunci kontak sepeda motor Pelaku WA dan pergi dari lokasi tersebut. Sekitar 10 menit kemudian, korban hendak pulang ke rumah, pelaku WA melintas lagi sambil berkata, “Kau tunggu disitu…”.
Sewaktu korban berjalan dan tiba di depan tukang jualan kebab, korban melihat pelaku WA bersama abangnya WR datang menghampiri korban. Tanpa bertanya kedua pelaku langsung mengeroyok korban hingga korban terjatuh. Warga yang melihat kejadian pengeroyokan yang dialami korban tersebut memisahkan pengeroyokan tersebut.
Tidak terima dikeroyok maka esok harinya korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara.
Setelah melakukan penyelidikan dan melengkapi berkas perkara maka pada Rabu, 14 Agustus 2024, sore sekira pukul 15:00 Wib, Polsek Siantar Utara melalui Tim Opsnal Unit Reskrim menangkap kedua pelaku Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar lalu kedua pelaku dibawa ke Polsek Siantar Utara.
“Kedua pelaku WA dan WR sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta akan diproses melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) subs pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” Pungkas AKP Nelson. (PN)