Festival Tao Toba Jou Jou 2026: Wartawan Dilarang Dokumentasi, BI-EO Klaim Koordinasi dengan Kominfo Samosir, Siapa Penentu Akses Pers?

SAMOSIR, deliksumut.com – Mekanisme peliputan Festival Tao Toba Jou Jou 2026 di Segmen 5 Waterfront City Pangururan, Kabupaten Samosir, dipertanyakan setelah wartawan deliksumut.com, Samsir Sitanggang, dilarang mengambil dokumentasi dari atas panggung oleh petugas keamanan, sementara di lokasi terdapat pihak lain yang disebut dapat naik ke panggung untuk mengambil gambar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 15.15 WIB, ketika Samsir menjalankan tugas jurnalistik meliput rangkaian Festival Tao Toba Jou Jou 2026.

Saat berada di atas panggung untuk mengambil dokumentasi kegiatan, Samsir dihentikan petugas keamanan bernama Irawan.

Menurut Samsir, petugas keamanan menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas. Wartawan yang diperbolehkan melakukan peliputan disebut harus berasal dari media resmi, menggunakan ID card atau badge dari panitia, serta terdaftar pada panitia Event Organizer (EO).

Samsir kemudian mempertanyakan dasar pemberlakuan ketentuan tersebut, terutama karena pada saat yang sama terdapat pihak lain yang disebut dapat naik ke panggung untuk mengambil dokumentasi.

Persoalan itu kemudian dikonfirmasi kepada pihak Humas KPw Bank Indonesia (BI) Sibolga. Humas BI bernama Rani menyampaikan bahwa mekanisme peliputan kegiatan telah dilakukan melalui satu pintu dengan Dinas Kominfo Kabupaten Samosir dan dikoordinasikan dengan pihak Kominfo.

Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika memang terdapat mekanisme khusus terkait akses peliputan, bagaimana mekanisme tersebut disampaikan kepada wartawan dan bagaimana penerapannya di lapangan?

“Kalau memang ada mekanisme khusus untuk peliputan, seharusnya disosialisasikan jauh-jauh hari kepada wartawan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman ketika kegiatan berlangsung,” ujar Samsir.

Persoalan tersebut kemudian disampaikan kepada sejumlah wartawan yang berada di lokasi. Sebelumnya, pembahasan mengenai mekanisme peliputan juga disebut telah muncul dalam grup Kominfo Pers Samosir.

Namun, menurut Samsir, tidak terdapat respons dari pihak Kominfo terkait pertanyaan mengenai akses peliputan tersebut.

Para wartawan kemudian kembali mendatangi pihak Humas BI untuk meminta penjelasan. Namun, Humas BI tidak berada di lokasi. Para wartawan selanjutnya menemui petugas keamanan untuk meminta penjelasan mengenai dasar pelarangan akses ke panggung.

Tidak lama kemudian, pihak EO bermarga Tanjung menemui para wartawan. Namun, penjelasan langsung mengenai mekanisme peliputan wartawan yang bertugas di lokasi belum diperoleh.

Tanjung menyampaikan akan berupaya menghubungi pihak Humas BI agar memberikan klarifikasi kepada para wartawan.

Para wartawan kemudian menunggu di salah satu stand UMKM di kawasan Waterfront City Pangururan untuk mendapatkan penjelasan resmi dari pihak BI.

Hingga sore hari, klarifikasi yang ditunggu belum diberikan. Samsir kemudian kembali menanyakan kepada pihak EO melalui pesan WhatsApp mengenai kedatangan Humas BI.

Dalam percakapan tersebut, Tanjung menyampaikan bahwa dirinya telah mengarahkan pihak Humas BI untuk menemui para wartawan.

Namun, hingga waktu yang ditunggu, Humas BI maupun pihak EO belum datang memberikan klarifikasi secara langsung.

Sekitar pukul 17.59 WIB, Tanjung kembali menghubungi Samsir melalui pesan WhatsApp dan menanyakan apakah pihak yang dimaksud sudah datang.

Tanjung kemudian menyampaikan bahwa dirinya masih memiliki banyak urusan di lokasi dan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

“Aku masih banyak yang mau diurus di sini bang. Dan aku rasa nggak ada juga kapasitasku untuk di situ. Mungkin abang paham posisi kami selaku EO bukan promotor. Aku sudah sampaikan yang abang sampaikan,” demikian pesan Tanjung kepada Samsir.

Para wartawan kemudian tetap menunggu hingga rangkaian kegiatan selesai untuk memperoleh klarifikasi.

Dalam proses menunggu tersebut, Samsir mengaku menerima pesan WhatsApp dari salah seorang staf dinas yang meminta nomor rekening untuk menyampaikan titipan dari salah seorang kepala dinas.

Pesan tersebut diterima ketika proses konfirmasi mengenai mekanisme peliputan kepada pihak BI masih berlangsung.

Samsir kemudian mempertanyakan maksud pesan tersebut dan apakah terdapat kaitan dengan proses konfirmasi yang sedang dilakukan.

Menurut Samsir, hal tersebut tetap perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi atau dugaan yang tidak berdasar.

“Kalau memang tidak ada kaitannya, tentu tidak menjadi persoalan. Tetapi kalau ada kaitannya, tentu harus dipertanyakan maksud dan tujuannya. Saya tidak ingin menyimpulkan sesuatu yang belum terbukti,” ujar Samsir.

Samsir menegaskan bahwa proses konfirmasi dilakukan dalam kapasitasnya sebagai wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Usai kegiatan selesai, Samsir bersama sejumlah wartawan yang masih berada di lokasi kembali menemui pihak EO dan menanyakan mekanisme peliputan wartawan pada Festival Tao Toba Jou Jou 2026.

Dalam pertemuan tersebut, pihak EO menyampaikan bahwa persoalan mekanisme peliputan sebenarnya telah dibahas sebelumnya.

“Kalau itu Pak, satu bulan yang lalu kita sudah audiensi di Kantor Bupati, itu sudah disampaikan, berulang-ulang disampaikan, Pak,” ujar pihak EO.

Ketika ditanya mengenai kepada siapa mekanisme tersebut disampaikan, pihak EO menjawab, “Di rapat, Pak.”

Namun, masih menjadi pertanyaan apakah informasi mengenai ketentuan tersebut telah diterima seluruh wartawan yang akan melakukan peliputan di lapangan, termasuk mengenai siapa yang diperbolehkan mengambil dokumentasi dari atas panggung.

Setelah itu, Humas BI, Rani, datang menemui para wartawan untuk memberikan penjelasan.

Namun, ketika Samsir hendak merekam proses klarifikasi tersebut, Rani meminta agar kamera Samsir diturunkan.

Permintaan tersebut kemudian dipertanyakan karena pertemuan berlangsung dalam konteks pemberian klarifikasi kepada wartawan.

“Kalau memang ini klarifikasi, kenapa takut untuk direkam?” kata Samsir.

Dalam penjelasannya, Rani kembali menyampaikan bahwa mekanisme peliputan telah dikoordinasikan dengan Dinas Kominfo Kabupaten Samosir.

Sementara itu, pihak Humas BI dan EO menyampaikan bahwa kejadian tersebut akan menjadi bahan evaluasi.

Pihak EO juga menyebut dirinya merupakan bagian dari keluarga PWI dan menilai persoalan tersebut seharusnya tidak terjadi apabila komunikasi mengenai mekanisme peliputan telah dijelaskan secara terbuka kepada wartawan.

Dalam pertemuan tersebut, setelah terjadi perdebatan antara wartawan dengan pihak BI dan EO, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kabupaten Samosir, Togarma Naibaho, turut hadir.

Pada kesempatan itu, Togarma juga menyampaikan bahwa pihak Kominfo mengalami persoalan yang sama.

Persoalan yang muncul dalam peliputan Festival Tao Toba Jou Jou 2026 bukan semata-mata mengenai larangan terhadap seorang wartawan untuk naik ke panggung.

Yang menjadi persoalan adalah ketidakseragaman akses peliputan serta belum jelasnya informasi mengenai siapa yang menetapkan dan menerapkan mekanisme akses pers di lapangan.

Di lokasi, terdapat pihak yang disebut dapat mengambil dokumentasi dari atas panggung. Sementara Samsir dihentikan petugas keamanan dengan alasan wartawan harus terdaftar dan menggunakan badge resmi.

Jika mekanisme tersebut memang telah ditetapkan sebelumnya, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan secara seragam kepada seluruh wartawan.

Sejumlah pertanyaan pun patut dijelaskan pihak terkait.

Pertama, jika mekanisme peliputan memang disepakati melalui satu pintu dengan Dinas Kominfo Kabupaten Samosir, kapan dan melalui forum apa informasi tersebut disampaikan kepada wartawan?

Kedua, siapa pihak yang memiliki kewenangan menentukan wartawan atau media yang diperbolehkan naik ke panggung untuk mengambil dokumentasi?

Ketiga, apakah ketentuan tersebut berlaku sama bagi seluruh wartawan dan media yang meliput Festival Tao Toba Jou Jou 2026?

Keempat, jika terdapat daftar media atau wartawan yang diperbolehkan mengakses panggung, siapa yang menyusun dan menetapkan daftar tersebut?

Kelima, mengapa masih terdapat perbedaan akses di lapangan apabila mekanisme peliputan telah dikoordinasikan sebelumnya?

Keenam, apakah Dinas Kominfo Kabupaten Samosir mengetahui dan menyetujui secara resmi mekanisme pembatasan akses tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab karena akses pers dalam sebuah kegiatan publik semestinya memiliki mekanisme yang jelas, transparan dan diketahui wartawan sebelum kegiatan berlangsung.

Samsir menilai persoalan tersebut sebenarnya dapat dicegah apabila koordinasi antara Bank Indonesia, EO dan Dinas Kominfo Kabupaten Samosir disampaikan secara jelas kepada seluruh wartawan yang bertugas di Kabupaten Samosir sebelum kegiatan berlangsung.

“Jangan sampai wartawan baru mengetahui aturan ketika sudah berada di lokasi. Apalagi ketika melihat ada pihak lain yang bisa naik ke panggung sementara saya dilarang. Ini yang perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam peliputan,” ujar Samsir.

Persoalan tersebut juga menarik dikaitkan dengan semangat yang selama ini digaungkan Pemerintah Kabupaten Samosir melalui tema “Samosir Rumah Kita”.

Jika Samosir diposisikan sebagai rumah bersama, maka pertanyaan publik berikutnya adalah bagaimana memastikan wartawan yang bertugas di Kabupaten Samosir memperoleh akses peliputan yang jelas, setara dan tidak berbeda-beda di sebuah kegiatan publik.

Bukan soal wartawan harus bebas melakukan apa saja di area panggung. Jika memang terdapat batasan demi keamanan atau kepentingan teknis kegiatan, aturan tersebut tentu dapat dipahami.

Namun, aturan harus jelas, disampaikan sebelumnya dan diterapkan secara konsisten kepada seluruh media.

Jangan sampai seorang wartawan dihentikan karena dianggap tidak memenuhi ketentuan, sementara pada waktu yang sama terdapat pihak lain yang dapat melakukan aktivitas dokumentasi di area yang sama.

Hingga berita ini ditulis, masih terdapat pertanyaan mengenai mekanisme resmi peliputan Festival Tao Toba Jou Jou 2026, termasuk siapa pihak yang menetapkan aturan akses media dan bagaimana aturan tersebut diterapkan di lapangan.

Klarifikasi dari Dinas Kominfo Kabupaten Samosir, Bank Indonesia dan pihak EO menjadi penting untuk memastikan apakah mekanisme pembatasan akses tersebut memang merupakan aturan resmi, siapa yang menetapkannya, serta bagaimana penerapannya terhadap seluruh wartawan.

Penjelasan tersebut juga diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan agar pelaksanaan tugas jurnalistik pada kegiatan publik dapat berlangsung secara transparan, profesional dan setara.

Apalagi, Persoalan terkait akses pers dalam peliputan Festival Tao Toba Jou Jou 2026 tersebut kemudian menjadi sorotan dan berkembang dalam berbagai pemberitaan. Perbedaan perlakuan terhadap wartawan dalam mengambil dokumentasi, disertai klaim koordinasi antara BI dan EO dengan Dinas Kominfo Kabupaten Samosir, memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan menentukan dan mengatur akses pers di area festival.

(Redaksi Deliksumut.com)

Exit mobile version