Hukum  

FOTRET perilaku korupsi di negara Indonesia

Jakarta | Deliksumut.com

Cermin Penegakan Hukum dalam konteks bahaya tindak pidana korupsi.

LANDASAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Sebagai Legal Opini, dalam kontex pemberantasan korupsi negara ini sudah cukup banyak peraturan undang-undang tentang pemberantasan korupsi, Kini keseriusan penegak hukum yg di butuhkan. Rakyat sangat siap dan antusias mendukung Demi terciptanya negara yang bebas korupsi

Berikut undang-undang dan pasal-pasal utama yang mengatur pemberantasan korupsi:

1.⁠ ⁠Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

Pasal-Pasal Pokok:

Pasal 2 ayat (1)

– Setiap orang yang memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara → pidana 4–20 tahun, denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

Pasal 3

– Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan → pidana 1–20 tahun, denda Rp50 juta – Rp1 miliar.

Pasal 5 ayat (1)

– Pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima hadiah/suap untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu → pidana 1–5 tahun, denda Rp50 juta – Rp250 juta.

Pasal 11 & Pasal 12 (suap jabatan berat)

– Penerimaan hadiah terkait jabatan → pidana hingga seumur hidup.

Pasal 12B (Gratifikasi)

– Gratifikasi dianggap suap bila terkait jabatan dan berlawanan dengan kewajiban → pidana 4–20 tahun.

Pasal 15 (Percobaan / Permufakatan / Pembantuan Korupsi)

– Tetap dipidana sama seperti pelaku utama.

2.⁠ ⁠KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) – Pasal yang mendukung penindakan korupsi

Pasal 55 KUHP – Penyertaan

Setiap orang yang turut serta dalam tindak pidana dipidana sebagai pelaku.

Pasal 56 KUHP – Pembantuan

Yang membantu dengan sengaja dapat dikenakan pidana sebagai pembantu.

Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Surat

Banyak digunakan dalam kasus korupsi perizinan & pertanahan.
Pidana: 6 tahun penjara.

Pasal 372 & 374 – Penggelapan

Banyak terjadi pada pengelolaan keuangan desa/BUMN.
Pidana: 4–5 tahun penjara.

Pasal 415–417 KUHP Baru (UU 1/2023)

Tindak pidana korupsi dalam konteks jabatan pemerintahan.

3.⁠ ⁠Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Penyalahgunaan wewenang dapat ditindak melalui jalur administrasi dan pidana.

4.⁠ ⁠Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jo. UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK

Mengatur kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan koordinasi aparat penegak hukum.

5.⁠ ⁠Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN

Menetapkan asas-asas penyelenggaraan negara dan larangan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme).

PENUTUP STATEMEN

Dengan melihat kondisi yang semakin memburuk, diperlukan:
1.⁠ ⁠Pengawasan masyarakat yang lebih kuat
2.⁠ ⁠Penegakan hukum yang independen dan bebas intervensi
3.⁠ ⁠Transparansi di seluruh lini pemerintahan
4.⁠ ⁠Reformasi besar-besaran di sektor perizinan, pertanahan, hutan, dan BUMN
5.Aparat penegak Hukum harus konsisten memburu. Menangkap para koruptor
6. Kepolisian. Kajagung. Kpk Ri kesemuanya ini sudah menghabiskan anggaran negara yg begitu besar seharusnya kesemuanya harus bertindak tegas jgn tebang pilih. Sekalipun presiden jika terbukti dan dapat di buktikan korupsi
7. ⁠harus di tangkap dan diadili miskinkan sita hartanya semua
8. ⁠dengan demikian keadilan dapat di rasakan semua lapisan masyarakat.

Korupsi bukan hanya kejahatan keuangan, tetapi kejahatan terhadap masa depan bangsa.

Salam Anti Korupsi
Miskinkan koruptor hukum mati koru

Dr. Ramces Pandiangan, SH., MH.
ADVOKAT

Exit mobile version