Simalungun | DelikSumut – Aksi pencurian nekat terjadi di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dini hari Senin, 23 Februari 2026, sekira pukul 00.30 WIB,Kemarin. Saat warga terlelap tidur, dua orang pria dengan tenang membongkar dan mencopot lima lembar pintu lipat besi milik sebuah rumah budidaya burung walet. Modusnya sederhana namun cukup berani — menggunakan kunci pas untuk membuka baut pintu satu per satu hingga seluruhnya berhasil dicopot dan dibawa kabur menggunakan becak. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta.
Namun aksi mereka tidak bertahan lama. Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang tersangka dalam kasus ini, membuktikan bahwa tidak ada kejahatan yang benar-benar sempurna di hadapan kinerja aparat yang cepat dan terukur.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Minggu, 8 Maret 2026, sekira pukul 20.20 WIB, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian tersebut berdasarkan laporan Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H.
“Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengamankan tiga orang tersangka kasus pencurian pintu lipat besi rumah burung walet. Ini hasil kerja cepat dan profesional dari jajaran kami di Polsek Perdagangan,” ujar AKP Verry Purba dengan penuh kebanggaan.
Kronologi kejadian bermula saat korban EC (52), seorang wiraswasta asal Kabupaten Batu Bara, mendapat informasi pada Senin, 23 Februari 2026 pukul 08.30 WIB bahwa pintu lipat besi rumah waletnya di Jalan Rajamin Purba diduga telah dicuri. Keesokan harinya, Selasa 24 Februari 2026, korban langsung menuju lokasi dan memastikan lima lembar pintu lipat besi miliknya benar-benar raib tanpa jejak. Tidak terima dengan kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Perdagangan pada 25 Februari 2026.
Petugas langsung bergerak. Olah TKP dilakukan secara menyeluruh dan penyelidikan intensif digelar di seputaran lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petunjuk mengarah kepada seorang pria berinisial BN (42), pedagang yang beralamat tidak jauh dari lokasi kejadian di Jalan Karet Pasar 1B, Kelurahan Perdagangan III.
Minggu, 8 Maret 2026, pukul 11.00 WIB, tim Reskrim Polsek Perdagangan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Amry J. Sitanggang, S.H., mengepung rumah BN dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Dalam interogasi, BN mengakui perbuatannya dengan gamblang.
“Tersangka BN mengakui bahwa pada dini hari Senin 23 Februari 2026, ia bersama temannya RYN melakukan pencurian pintu besi tersebut. BN bertugas membuka baut dengan kunci pas, sementara RYN berjaga-jaga memantau situasi sekitar,” ucap AKP Verry Purba menerangkan pengakuan pelaku.
Dari keterangan BN, petugas bergerak cepat mengamankan tersangka kedua RYN (27) dan tersangka ketiga IJL alias Gendut (39), yang menjadi tempat penyimpanan pintu-pintu besi hasil curian di kediamannya di Huta V Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Barang bukti berupa tiga lembar pintu lipat besi berwarna hijau daun dan satu kunci pas ukuran 14 juga berhasil diamankan.
“Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polsek Perdagangan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap AKP Verry Purba.
Motif di balik aksi pencurian ini tergolong klasik — desakan ekonomi. Namun bagi Polsek Perdagangan, alasan apapun tidak bisa membenarkan tindak kejahatan yang merugikan orang lain. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Simalungun bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius dan profesional. (PN)
