Simalungun | DelikSumut – Mendapat informasi tentang adanya sejumlah anak dibawah umur di Kabupaten Simalungun yang mendapatkan perlakukan tidak wajar dari seorang pria lanjut usia, Bupati Simalungun gerak cepat untuk memberikan perlindungan terhadap sejumlah anak tersebut.
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga pun langsung berkoordinasi dengan Polres Simalungun dan mengatakan bahwa, dalam menanggapi kejadian ini Pemerintah Kabupaten Simalungun langsung memantau setiap kejadian-kejadian yang berkaitan dengan Perlindungan Anak, terlebih apabila terjadi kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Simalungun.
Disamping itu, Bupati Simalungun juga memerintahkan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sri Wahyuni untuk segera memantau kejadian itu dan memberikan perlindungan kepada sejumlah anak tersebut.
Menurut Sri Wahyuni bahwa, dalam menyikapi hal ini, Bupati Simalungun juga menegaskan bahwa, kasus ini menjadi perhatian yang serius Pemkab Simalungun, karena secara umum maraknya terjadi kekerasan seksual terhadap anak di daerah, Sabtu (21/9/2024).
Mendapat perintah dari Bupati, Kadis PPPA Kabupaten Simalungun Sri Wahyuni melalui Kabid Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak, Isyak Irwanto dan pihak WCC Sopo Dame GKPS, melakukan pendampingan pelaporan korban, ketika keluarga korban melakukan pengaduan ke Polres Simalungun, Rabu (18/9/2024).
Selanjutnya, pihak Polres Simalungun langsung melakukan proses penanganan kasus tersebut dan mencari pelaku untuk proses pertanggungjawabanya terhadap perbuatan yang telah dilakukan.
Dari Polres Simalungun, pihak Dinas PPPA juga memfasilitasi seluruh korban menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tuan Rondahaim Saragih di Pamatang Raya untuk melakukan visum, didampingi personil Polres Simalungun.
Sesuai dengan data yang diperoleh dari Dinas PPPA Kabupaten Simalungun, sejumlah anak yang mendapat perlakuan tidak wajar itu seluruhnya adalah anak perempuan dibawah umur.
Sejumlah anak tersebut berinisial ADS (10), ED (11), YAS (8), CMTD (9), GS (9), MSS (9), SOS (7) dan NDB (9), anak anak ini merupakan warga Nagori Simanabun Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simalungun.
Dari pelaporan keluarga Korban, pihak Polres Simalungun langsung melakukan pencarian terhadap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Tidak memakan waktu lama, hanya berselang satu hari pasca pelaporan keluarga korban kepada pihak Polres Simalungun, pelaku pencabulan pun tertangkap pada Kamis (19/9/2024).
Informasi yang diperoleh dari Unit PPA Polres Simalungun, pelaku berinisial MS (Lk-64 Thn) telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini sudah ditahan di Mapolres Simalungun Pamatang Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(PN)