Pematangsiantar | DelikSumut – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan pemilik 20 butir narkotika jenis ekstasi di Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Senin malam (28/09/2026) sekira pukul 23.30 WIB.
Tersangka tersebut inisial CS (26) warga Jalan Baru Huta III, Desa /Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK. MM melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam mengatakan, awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkotika di daerah Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, Kanit 1 Ipda Warman Siallagan SH melakukan strategi salah satu personil menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy dengan memesan narkotika jenis ektasi.
Setelah bertemu untuk transaksi di TKP, pada Senin malam 28 September 2026 sekira pukul 23.30 WIB Tim Opsnal langsung menangkap tersangka CS sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Vixion BK 5122 WAA di pinggir jalan.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip di dalamnya berisi 1 buah plastik klip lagi berisi 10 butir extasi merk marvel warna hijau kuning dan 1 buah plastik klip berisi 10 butir extasi merk kodok warna coklat yang diletakkannya menggunakan tangan kanannya disekitaran rumput di pinggir jalan serta 1 unit handphone (HP) merk Infinix warna hijau dari kantong sebelah kanannya.
Diintergasi Tersangka CS mengakui barang bukti 20 butir narkotika jenis ekstasi berat bruto 8.70 gram miliknya yang didapat dari seorang laki – laki inisial B yang diberikan di daerah Karang Sari Kabupaten Simalungun.
Kemudian Tim Opsnal mencari laki laki inisial B tersebut tetapi belum ketemu sehingga tersangka CS beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka CS sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan menjerat Pasal 114 (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuain Pidana dan atau Pasal 609 (2) huruf (a) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP,” Pungkas AKP Irwanta. (PN)
