Simalungun | DelikSumut – Kerja keras dan respons cepat personel Unit Reskrim Polsek Bangun kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Bangun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pembobolan rumah milik seorang personel Polwan di wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Senin, (30/3/2026), sekitar pukul 21.40 WIB. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut AKP Verry Purba, pengungkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Bangun menerima laporan polisi Nomor LP/B/73/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana pencurian dalam rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP.
“Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, bersama Kanit Reskrim dan tim opsnal langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Dalam waktu singkat, identitas para pelaku berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan,” ujar AKP Verry Purba.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Korban, Widi Anita Sihombing, bersama suaminya datang ke rumah mereka di Jalan Asahan KM 4, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Sesampainya di rumah, suami korban mendapati satu unit keyboard merek Yamaha PSR-E473 yang sebelumnya berada di ruang tamu sudah tidak ada. Setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui jendela belakang rumah telah dirusak dengan cara dicongkel.
“Korban kemudian memeriksa isi rumah dan mendapati sejumlah barang lainnya juga hilang. Di antaranya satu pasang sepatu, dua raket badminton, dan dua tabung gas ukuran tiga kilogram,” ucap AKP Verry Purba.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10.550.000. Selanjutnya korban segera melapor ke Polsek Bangun agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir bersama tim opsnal dan penyidik Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif.
AKP Hengky B. Siahaan menjelaskan, pihaknya langsung mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta menelusuri jejak pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, identitas para pelaku akhirnya berhasil diketahui. Tim kemudian bergerak melakukan penangkapan di lokasi berbeda,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.
Pelaku pertama berinisial R.B.A.P. berhasil diamankan pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Tidak lama berselang, tim opsnal kembali menangkap pelaku kedua berinisial R.N.S. pada pukul 22.30 WIB di depan rumahnya di Jalan H. Ulakma Sinaga Gang Sipirok, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, pelaku ketiga berinisial K.K.N.S. ditangkap pada Minggu malam sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Pangaribuan, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
“Dalam waktu satu malam, tiga pelaku berhasil diamankan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial A masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian,” ujar AKP Hengky B. Siahaan.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu buah gunting seng yang diduga digunakan pelaku untuk merusak jendela belakang rumah korban.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang-barang milik korban yang sebelumnya sempat dicuri, yakni satu unit keyboard Yamaha PSR-E473 warna hitam, satu pasang sepatu merek On Cloud warna abu-abu, satu raket badminton merek APCS, satu raket badminton merek Yonex, serta dua tabung gas ukuran tiga kilogram.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Polsek Bangun yang terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini adalah bentuk profesionalisme dan keseriusan personel Polsek Bangun dalam menangani setiap laporan masyarakat. Meskipun kasus ini menimpa personel Polri, penanganannya dilakukan sesuai prosedur hukum dan mengedepankan pembuktian,” ucapnya.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Bangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus memburu satu pelaku lainnya yang belum tertangkap.
“Rencana tindak lanjut kami adalah menyerahkan tersangka kepada penyidik, melakukan pemeriksaan lanjutan, menggelar perkara, melakukan penahanan, dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan,” ungkap AKP Verry Purba.
Ia menambahkan, Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian, terutama saat rumah dalam keadaan kosong. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (PN)
