Hukum  

Grebek Sarang Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Enam Laki Laki Positif Pengguna Sabu

Pematangsiantar | DelikSumut – Polres Pematangsiantar dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembirin SH. MH, mengerebek Sarang Narkoba di Dua Lokasi, Jalan Bah Tongguran Kiri, Kelurahan Sigulang gulang, Kecamatan Siantar Utara ( Lorong 7), dan Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara, pada hari Selasa, 5 Agustus 2025 siang pukul 11.00 WIB, Kemarin.

Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba tersebut diikuti KBO Sat Resnarkoba IPTU Apri Damanik SH. MH, Kanit Idik 1 dan 2 serta 9 personil Sat Resnarkoba.

Pengerebekan Sarang Narkoba diawali di Jalan Bah Tongguran Kiri Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara ( Lorong 7), Setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti Narkoba, kemudian dilakukan test urine ditempat dan ditemukan satu orang laki laki dewasa positif pengguna narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, di Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara juga tidak ditemukan barang bukti narkoba tetapi ditemukan 5 orang laki laki dewasa positif pengguna narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba menambahkan pelaksanaan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba tersebut sebagai Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN) Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Dengan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba ini kiranya dapat mengurangi peredaran dan penyalahguna Narkoba diwilayah hukum Polres Pematangsiantar. Untuk ke enam laki laki dewasa urinenya positif pengguna sabu tersebut sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan akan diserahkan kepihak Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar untuk dilakukan rehabilitasi,” Pungkas AKP Irwanta. (PN)

Exit mobile version