Guru ASN Hadiri Persidangan Perkara Pribadi pada Jam Kerja, Deliksumut.com Resmi Surati Disdik Dairi Minta Klarifikasi

DAIRI | deliksumut.com — Media online deliksumut.com secara resmi menyampaikan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Selasa (18/8/2026).

Surat bernomor 96.PKK/Red-DS/VIII/2026 tersebut diantar langsung ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Jalan Pandu, Kelurahan Bintang Hulu, Kecamatan Sidikalang, dan diterima oleh staf Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi.

Surat tersebut berkaitan dengan permohonan klarifikasi mengenai kehadiran seorang guru ASN, Dormauli Situmorang, yang diketahui hadir sebagai saksi dalam perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Sdk di Pengadilan Negeri Sidikalang pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Berdasarkan dokumentasi peliputan deliksumut.com, yang bersangkutan hadir dalam persidangan sekitar pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB dengan mengenakan pakaian dinas ASN.

Persidangan tersebut berkaitan dengan perkara sengketa hak atas tanah antarpribadi dan berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara tersebut tidak berkaitan dengan urusan pemerintahan maupun tugas kedinasan.

Melalui surat tersebut, deliksumut.com meminta penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi terkait status kehadiran ASN yang bersangkutan pada saat persidangan.

Konfirmasi antara lain menyangkut apakah pihak Dinas Pendidikan mengetahui kehadiran tersebut, apakah terdapat izin tertulis, serta apa dasar hukum yang digunakan apabila izin memang diberikan.

Selain itu, deliksumut.com juga meminta penjelasan mengenai status kehadiran yang bersangkutan pada hari tersebut, apakah tercatat sebagai hadir di sekolah, tugas luar, izin, cuti atau status lainnya.

Media juga meminta klarifikasi mengenai penggunaan pakaian dinas ASN untuk menghadiri persidangan perkara perdata yang bersifat pribadi, serta apakah hal tersebut sesuai dengan ketentuan disiplin ASN.

Dalam surat tersebut turut ditanyakan apakah Dinas Pendidikan telah melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan, apakah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dairi dilibatkan, serta langkah pembinaan yang akan dilakukan apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin.

Deliksumut.com juga meminta penjelasan mengenai ada atau tidaknya standar operasional prosedur (SOP) maupun surat edaran yang mengatur izin bagi guru ASN untuk menghadiri persidangan perkara pribadi pada hari dan jam kerja.

Sebagai bahan konfirmasi, surat tersebut dilengkapi dua berita yang telah diterbitkan deliksumut.com, dokumentasi foto peliputan persidangan pada 4 Agustus 2026, dokumentasi video wawancara dengan ASN yang bersangkutan, serta tangkapan layar dokumentasi video.

Dalam surat itu, deliksumut.com memberikan waktu 10 hari kerja sejak surat diterima kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi untuk memberikan jawaban resmi.

Apabila sampai batas waktu tersebut belum diperoleh jawaban, deliksumut.com akan tetap memberitakan bahwa permohonan konfirmasi telah disampaikan kepada pihak terkait namun belum memperoleh penjelasan.

Sementara apabila jawaban diberikan setelah batas waktu, penjelasan tersebut tetap akan menjadi bagian dari pemberitaan sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan dalam kerja jurnalistik.

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian dari masyarakat Dairi. U.A., salah seorang masyarakat Dairi, menilai kehadiran ASN dalam persidangan perkara pribadi pada jam kerja perlu mendapat penjelasan terbuka dari pemerintah daerah.

“Kalau hadir di persidangan di saat jam kerja, apa ASN itu mau cari sampingan? Kita tahu kalau saksi itu ada yang dibayar. Kita berharap Pemerintah Kabupaten Dairi, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, harus tegas dan jangan membiarkan persoalan seperti ini tanpa kejelasan,” ujar U.A.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan apakah kehadiran guru ASN tersebut telah mendapatkan izin dari atasan atau memiliki dasar kedinasan yang jelas.

“Kalau memang ada izin, tentu harus dijelaskan izinnya seperti apa dan siapa yang memberikan. Jangan sampai jam kerja yang seharusnya digunakan untuk menjalankan tugas sebagai guru justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

U.A. juga meminta agar persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi menjadi bahan evaluasi terhadap kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi.

“ASN itu digaji negara dan memiliki kewajiban menjalankan tugas sesuai aturan. Kalau memang terbukti tidak sesuai ketentuan, tentu harus ada tindakan atau pembinaan. Jangan masyarakat yang melihat kemudian merasa aturan hanya berlaku untuk sebagian orang,” ujarnya.

Ia berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi memberikan jawaban secara terbuka atas surat konfirmasi yang telah disampaikan deliksumut.com.

“Kita mendukung media melakukan konfirmasi. Ini bukan soal menyudutkan seseorang, tetapi bagaimana pemerintah memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa aturan disiplin ASN benar-benar diterapkan secara adil dan transparan,” pungkasnya.

Surat konfirmasi tersebut ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Bupati Dairi, Kepala BKPSDM Kabupaten Dairi, Inspektur Dairi, Kepala Kantor Regional VI BKN, Gubernur Sumatera Utara, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat Pembantu Provinsi Sumatera Utara, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, serta arsip.

Penyampaian surat konfirmasi ini merupakan bagian dari upaya deliksumut.com memperoleh informasi dan penjelasan dari instansi berwenang sebelum pemberitaan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.

Deliksumut.com menegaskan bahwa konfirmasi tersebut ditujukan untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, sekaligus memberikan ruang kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi untuk menyampaikan penjelasan resmi terkait persoalan yang menjadi perhatian publik.

(Samsir Sitanggang)

Motto deliksumut.com: Berani, Tegas dan Lugas.

Exit mobile version