Simalungun | DelikSumut – “Kelalaian di jalan bisa membuat Anda kehilangan kebebasan selama 6 tahun!” Peringatan tegas ini disampaikan Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Ipda Yancen Hutabarat saat memimpin Blue Light Patrol di Jalan Pematang Siantar-Parapat, Minggu (11/1/2026). Dengan bahasa yang lugas namun penuh kepedulian, beliau mengingatkan para pengendara tentang konsekuensi hukum dan pentingnya disiplin berlalu lintas untuk menghindari kecelakaan fatal.
Saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, Kanit Gakkum Ipda Yancen Hutabarat menegaskan bahwa penegakan hukum lalu lintas adalah bentuk perlindungan kepada masyarakat. “Kami hadir sebagai pelindung masyarakat. Edukasi dan himbauan yang kami sampaikan di lapangan bertujuan agar semua tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” ujar Yancen dengan serius.
Kegiatan Blue Light Patrol dilaksanakan mulai pukul 09.30 WIB di jalur strategis Pematang Siantar-Parapat yang ramai dilalui wisatawan, terutama di akhir pekan. Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Gakkum terdiri dari Aiptu Jhon Purba, Aipda Bambang Dermawan, Bripka Z. Kemit, dan Brigadir Eko Reynaldo S.
“Jalur ini sangat padat. Banyak kendaraan dari dan menuju Danau Toba. Kami pastikan perjalanan mereka aman dengan patroli intensif dan edukasi langsung di lapangan,” jelas Yancen.
Yang paling menarik perhatian adalah himbauan tegas tentang konsekuensi hukum yang disampaikan Kanit Gakkum. Beliau mengingatkan bahwa kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan hingga hilangnya nyawa orang lain dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta sesuai Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.
“Ini bukan ancaman kosong. Ini hukum yang berlaku! Kalau karena Anda ugal-ugalan, mengantuk, atau main HP lalu menabrak orang sampai meninggal, Anda bisa dipenjara 6 tahun ditambah denda Rp12 juta. Pikirkan keluarga Anda sebelum bertindak sembrono di jalan,” tegas Yancen dengan nada yang sangat serius.
Peringatan ini sangat penting mengingat masih banyak pengendara yang lalai dan menganggap remeh aturan lalu lintas. Yancen menekankan bahwa disiplin dalam berlalu lintas sangatlah penting karena dapat membantu memberikan keringanan saat berkendara.
“Disiplin itu bukan beban, tapi justru memudahkan. Kalau semua tertib, tidak ada yang ugal-ugalan, berkendara jadi lebih nyaman dan aman. Ini upaya Polri untuk menjamin keselamatan Anda semua,” ungkap Yancen.
Selain ancaman hukuman, Kanit Gakkum juga menyampaikan himbauan komprehensif untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di awal tahun 2026. Himbauan pertama adalah tentang kesiapan kendaraan dan pengendara.
“Sebelum berangkat, periksa kelayakan kendaraan. Rem, ban, lampu, mesin harus dalam kondisi baik. Jangan sampai di tengah jalan rem blong atau ban pecah. Ini sangat berbahaya!” tegas Yancen.
Beliau juga mengingatkan wajibnya menggunakan helm SNI untuk pengendara motor dan sabuk pengaman untuk pengemudi mobil. “Helm SNI dan sabuk pengaman bukan aksesori, tapi penyelamat nyawa Anda. Jangan anggap remeh!” ujar Yancen.
Yang tidak kalah penting, Yancen mengingatkan tentang kondisi fisik pengendara. “Jangan memaksakan berkendara jika mengantuk atau lelah. Lebih baik terlambat sampai daripada tidak sampai sama sekali karena kecelakaan. Berhentilah di tempat yang aman untuk beristirahat,” ungkap Yancen dengan penuh kepedulian.
Himbauan kedua adalah tentang etika dan aturan di jalan raya. Yancen sangat menekankan pentingnya mematuhi batas kecepatan.
“Mengurangi kecepatan sebesar 10% saja bisa menurunkan risiko fatalitas kecelakaan secara signifikan. Utamakan keselamatan daripada kecepatan. Sampai cepat tapi selamat lebih baik daripada cepat tapi celaka,” jelas Yancen.
Beliau juga mengingatkan untuk selalu menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan. “Jaga jarak aman untuk memberikan ruang reaksi jika terjadi pengereman mendadak. Jangan nempel-nempel, ini sangat berbahaya,” ujar Yancen.
Larangan keras juga disampaikan untuk tindakan melawan arus. “Melawan arus atau contraflow ilegal sering menjadi pemicu kecelakaan fatal. Jangan pernah lakukan ini. Mau cepat tapi membahayakan nyawa sendiri dan orang lain, ini tindakan kriminal!” tegas Yancen.
Penggunaan ponsel saat berkendara juga menjadi sorotan khusus. “Jangan bermain telepon genggam saat berkendara karena mengganggu konsentrasi. Sedetik saja Anda alihkan pandangan ke HP, bisa terjadi kecelakaan. Tidak ada SMS atau telepon yang lebih penting dari nyawa Anda,” ungkap Yancen.
Himbauan ketiga adalah kewaspadaan terhadap faktor lingkungan. Yancen mengingatkan pengendara untuk waspada terhadap titik-titik rawan kecelakaan atau blackspot.
“Perhatikan rambu-rambu himbauan di lokasi rawan kecelakaan yang sudah kami pasang. Jika ada rambu peringatan, kurangi kecepatan dan tingkatkan kewaspadaan,” jelas Yancen.
Kondisi cuaca juga harus menjadi pertimbangan. “Tetap berhati-hati saat berkendara di malam hari atau saat jalan licin akibat hujan. Kurangi kecepatan dan nyalakan lampu dengan benar,” ujar Yancen.
Berkat patroli intensif dan edukasi yang dilakukan, hasil yang dicapai sangat memuaskan. Terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif.
“Tidak ditemukan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Tidak ada balap liar dan kejahatan jalanan. Informasi tentang situasi kondisi jalan juga tersampaikan kepada pengendara,” lapor Yancen.
Cuaca cerah turut mendukung kelancaran patroli. Yancen menegaskan bahwa patroli preventif dan Blue Light Patrol akan terus dilakukan secara rutin di titik-titik strategis.
“Kami tidak akan berhenti. Selama masih ada yang lalai, selama masih ada kecelakaan, kami akan terus turun mengedukasi dan menindak. Polri berkomitmen total untuk keselamatan Anda,” tegasnya.
Polres Simalungun mengajak seluruh pengendara untuk mengingat tiga poin utama: periksa kendaraan sebelum berangkat, patuhi aturan lalu lintas, dan waspadai kondisi lingkungan. “Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari disiplin demi nyawa kita dan keluarga!” ajak Yancen kepada seluruh masyarakat Simalungun. (PN)












