Simalungun | DelikSumut – Semangat pemberantasan narkoba yang tidak pernah padam kembali dibuktikan oleh Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar, S.H., bersama Kanit II IPDA Juli Master Saragih, S.H., M.H., dan seluruh anggota tim. Dalam satu malam penuh aksi pada Rabu, 08 April 2026, tim gabungan Unit I dan Unit II Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan pengedar sabu dengan menangkap dua tersangka di dua lokasi berbeda secara beruntun. Total barang bukti sabu yang berhasil disita dari kedua tersangka mencapai 15,94 gram bruto, disertai uang hasil penjualan narkoba dan berbagai peralatan pendukung transaksi gelap tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu, 11 April 2026, pukul 21.40 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dedikasi IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar dan tim dalam memberantas peredaran narkoba. “IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar adalah sosok yang tidak kenal lelah dan tidak kenal kompromi dalam memberantas narkoba. Bersama timnya, beliau membuktikan bahwa setiap sudut wilayah Simalungun akan terus diawasi dan dijaga dari ancaman narkoba yang merusak generasi bangsa,” ujar AKP Verry Purba dengan penuh penghargaan.
Operasi berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Rabu, 08 April 2026, sekira pukul 18.00 WIB, yang menyebutkan sebuah rumah di Dusun 3, Huta Gunung Panaborangan, Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduan, Kabupaten Simalungun, kerap menjadi lokasi transaksi sabu. IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar yang menerima informasi tersebut langsung berkoordinasi dengan Kanit II IPDA Juli Master Saragih dan seluruh anggota untuk bergerak menuju lokasi melakukan penyelidikan.
Pukul 20.00 WIB, tim tiba di TKP pertama dan langsung mengamankan tersangka Tunggul Purba (45), warga setempat. Penggeledahan menghasilkan temuan barang bukti yang signifikan, yakni satu plastik klip besar dan lima plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 13,55 gram, dua bal plastik klip kosong, satu alat sekop dari sedotan plastik, satu timbangan digital, satu celengan hitam yang diduga tempat menyimpan uang hasil transaksi, uang tunai Rp 240.000,-, satu handphone Samsung, dan satu tas Adidas hitam.
“Tunggul Purba mengakui kepemilikan seluruh barang bukti dan mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari Bintang Simanjuntak yang tinggal di Pekan Tanah Jawa. Informasi ini kami jadikan dasar pengembangan yang langsung kami tindaklanjuti malam itu juga tanpa menunggu,” ucap IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar dengan nada tegas dan penuh keyakinan.
Tim langsung bergerak menuju TKP kedua di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa. Pukul 22.00 WIB, tersangka kedua Bintang Simanjuntak (41) berhasil ditangkap di kediamannya. Dari penggeledahan ditemukan satu plastik klip sedang berisi sabu seberat 2,39 gram bruto, satu handphone Samsung, uang hasil penjualan Rp 433.000,-, satu korek api, dan satu tas hitam.
Dari interogasi Bintang Simanjuntak terungkap bahwa sabu yang beredar dalam jaringan ini bersumber dari seseorang bernama Guntur yang beralamat di Tembung, Medan. Tim langsung melakukan pengembangan untuk menangkap Guntur, namun yang bersangkutan diduga telah melarikan diri dan hingga saat ini belum berhasil diamankan.
“Guntur menjadi target utama pengembangan kami berikutnya. Kami tidak akan berhenti sebelum seluruh jaringan ini berhasil kami bongkar tuntas. Kedua tersangka yang sudah kami amankan akan diproses hukum penuh hingga ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar. (PN)
