Jaksa Belum Mampu Meracik Surat Tuntutan Sindikat Judol

Batam | Deliksumut.com

Jaksa penuntut umum (JPU) Adjudian mengatakan bahwa pihaknya belum merampungkan surat tuntutan terhadap terdakwa Edi Sino, Kusnadi, Sindi, Vivian dan Rahma.

“Izin Yang Mulia bahwa kami belum merampungkan surat tuntutan,” kata Adjudian Syafitra, Senin (03 Februari 2025).

Mendengarkan dalih yang disampaikan oleh Adjudian Syafitra membuat ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Welly Irdianto berkomentar.

“Kami sengaja menunda pembacaan tuntutan kemarin itu sampai 2 minggu supaya waktunya cukup untuk membuat tuntutan. Pertimbangan kita karena ada libur Isra Miraj dan Imlek jadi tunda 2 minggu supaya cukup waktu membuat tuntutan,” ucap Welly Irdianto yang didampingi 2 anggota majelis hakim PN Batam, Verdian Martin dan Twis Retno Ruswandari.

Dalam persidangan itu sempat terlihat gelagat Welly Irdianto mendiskusikan perihal jadwal sidang tuntutan dengan 2 hakim anggota yang menjadi majelis dalam perkara a quo.

Hasil diskusi para majelis hakim itu membuat Welly Irdianto menyimpulkan agenda persidangan lanjutan. “Sidang kita tunda dan dilanjutkan minggu depan,” ujar Welly Irdianto.

Welly Irdianto menegaskan persidangan dilaksanakan pada 10 Februari 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Seperti diketahui terdakwa Edi Sino, Kusnadi, Sindi, Vivian dan Rahma terlibat membantu memuluskan praktek haram judi online (judol) menggunakan website W88.

Website judol W88 diduga dicukongi oleh Fandias dan Juni Hendrianto.

Hasil judol itu ditaksir bisa meraup keuntungan 4 triliun rupiah.

Penulis: JP

Exit mobile version