Hukum  

Jaksa Dakwa Direktur PT Anugerah Makmur Persada, Junaidi alias Ahui Telah Merusak Ekosistem Hutan Lindung Mangrove

Batam | Deliksumut.com

Jaksa penuntut umum (JPU) Erik Sianipar menuduh terdakwa Junaidi alias Ahui telah merusak ekosistem hutan mangrove. Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Douglas RP Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putera Syadli, Selasa (03 Juni 2025).

Dalam persidangan itu terlihat Ahui duduk di kursi pesakitan sebagai seorang terdakwa dan didampingi oleh penasehat hukumnya, Ibnu Hajar dan Alwan Hadiyanto.

Erik Sianipar mengatakan bahwa terdakwa Ahui (perkara nomor 376/Pid.Sus-LH/2025/PN Btm) merupakan pemilik gudang arang yang berlokasi di Kuala Buluh Dapur Enam, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam -Provinsi Kepri.

“Gudang arang itu dikendalikan oleh PT Anugerah Makmur Persada yang dimana ternyata terdakwa merupakan direkturnya,” kata Erik Sianipar.

Berawal pada hari Rabu (25 Januari 2023) tim patroli dan pengawasan pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera mendampingi kunjungan kerja anggota DPR RI ke gudang arang milik Ahui.

Erik Sianipar menerangkan bahwa gudang arang bakau milik terdakwa berada dalam kawasan hutan lindung mangrove. Karena melihat situasi tersebut maka petugas langsung melakukan tindakan penghentian aktivitas di lokasi gudang arang milik terdakwa.

“Petugas melakukan pemasangan plang larangan dan garis PPLH di lokasi gudang arang PT Anugerah Makmur Persada. Petugas selanjutnya kembali ke Pos Gakkum KLHK BPPHLHK Wilayah II Sumatera dan membuat laporan kepada komandannya,” ucap Erik Sianipar sembari membacakan surat dakwaan yang ada di tangannya.

Erik Sianipar menerangkan bahwa dari analisa tim penegak hukum lingkungan hidup ditemui di gudang milik terdakwa ada kegiatan pengolahan kayu bakau menjadi arang yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Gudang arang yang dibangun oleh Ahui itu merupakan bekas rumah milik keluarganya yaitu bernama Kuati (Kakek istri Ahui) dan Tini (Paman Istri Ahui) dan Leheng (sepupu dari istrinya Ahui). Ketiga orang tersebut ternyata sudah meninggal dunia dan sudah dilakukan proses ganti ruginya.

Erik Sianipar menerangkan bahwa terdakwa membangun gudang arang miliknya mempengaruhi dilampauianya baku mutu kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (Perusakan Lingkungan Hidup).

“Pembanguan gudang pertama milik terdakwa terletak di pinggir laut proses pembangunan dengan mengangkut batu sebagai bahan pondasi bangunan dan menimbunan dengan tanah yang berasal dari sekitar lokasi tersebut dan sebagian diambil dari tempat lain dengan panjang sekitar 25 Meter (M) dan lebar sekitar 20 M untuk menimbun pantai. Kemudian gudang kedua yang berjarak sekitar 50 M merupakan bekas rumah dari keluarga terdakwa. Selanjutnya terdakwa membesarkannya sehingga berfungsi menjadi gudang penyimpanan arang bakau. Dimana pada gudang pertama yang tersambung dengan pelabuhan bongkar muat berjarak sekitar 100 M dari rumah warga dan setelah itu ada tanaman bakau pada lokasi gudang kedua berjarak 1 rumah atau sekitar 10 M dari pagar gudang dan setelah itu terdapat tanaman bakau,” ujar Erik Sianipar.

Erik Sianipar menuturkan bahwa kegiatan bongkar muat arang bakau dan pengolahan arang bakau untuk di ekspor ke luar negeri tidak menggunakan standar baku mutu yang baik terhadap lingkungan dan eksosistem di lokasi berdirinya gudang milik terdakwa.

Ahui diketahui mendirikan gudang arang bakau ternyata tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk kegiatan pergudangan, tidak memiliki tanda daftar gudang, hak pengelolaan lahan (HPL) dari BPN, tidak ada izin penetapan lokasi dari BP Batam, tidak ada izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, tidak ada izin persetujuan bangunan (PBG), tidak ada sertifikat layak fungsi (SLF) dan tidak mengantongi surat kesanggupan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup atau dokumen lingkungan lainnya.

Terdakwa Ahui dalam melakukan usaha perdagangan arang bakau dengan menggunakan sarana berupa gudang yang dibangun di areal kawasan lindung berdasarkan RT/RW Pemko Batam dimana sebelumnya lokasi tersebut merupakan ekosistem mangrove (Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2021 tentang RT/RW Kota Batam Tahun 2021-2041 bahwa lokasi PT Anugerah Makmur Persada di pesisir Kelurahan Sembulang berada pada kawasan ekosistem mangrove).

Erik Sianipar menerangkan bahwa perbuatan perbuatan Ahui telah bertentangan dengan Pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Selain itu Erik Sianipar juga menambahkan bahwa perbuatan Ahui telah bertentangan dengan Pasal 99 Ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Erik Sianipar juga melanjutkan bahwa perbuatan Ahui selaku direktur PT Anugerah Makmur Persada telah bertentangan dengan Pasal 87 Ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Terhadap dakwaan yang dialamatkan oleh jaksa Erik Sianipar langsung membuat penasehat hukum terdakwa Ahui mengajukan eksepsi.

“Kami keberatan terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh saudara JPU itu, Yang Mulia. Kami akan menggunakan hak untuk mengajuka eksepsi,” kata Alwan Hadiyanto.

Dengan demikian Tiwik menjadwalkan persidangan lanjutan pada hari Selasa (10 Juni 2025) dengan agenda sidang yaitu pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Ahui.

Penulis: JP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *