Jaksa di Batam Tidak Memberikan Makan 12 Orang Tahanan yang Bersidang

Batam | Deliksumut.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tidak memberikan jatah makan malam kepada 12 orang tahanan perkara narkoba yang bersidang hingga tengah malam, Senin (28 April 2025).

Para tahanan itu bernama Kompol Angga Satria Nanda (mantan Kasat Res Narkoba Polresta Barelang), Iptu Shigit Sarwo Edhi, Wan Rahmat Kurniawan alias Wan bin Wan Amir, Rahmadi, Juanidi Gunawan, Fadillah, Alex Candra, Jaka Surya, Aryanto, Ibnu Ma’ruf Rambe. Semuanya itu merupakan anggota Polresta Barelang.

Selain itu ada masih ada 2 tahanan yang bernama Ajis Martua Siregar alias Azis Bahrum Siregar dan Julkifli Simanjuntak alias Zulkifli Simanjuntak yang tidak mendapatkan makan malam.

Perihal tidak diberikan makan malam oleh jaksa diungkapkan oleh Aksa selaku penasehat hukum dari terdakwa Wan Rahmat dan Aryanto.

“Semua terdakwa itu tidak dikasih makan malam. Jadi para terdakwa makan malam tadi itu karena diberikan istri dan keluarganya. Seharusnya para terdakwa yang ditahan harus dikasih makan sama jaksa bukan keluarganya yang mengasih makan,” kata Aksa saat ditemui usai persidangan sekitar pukul 24:45 WIB.

Aksa menerangkan bahwa terbongkarnya para terdakwa tidak dikasih makan malam oleh jaksa saat kembali ke ruang persidangan sekitar pukul 19:40 WIB.

“Saat itu rekan kami bernama Amsal Sulaiman Marbun bertanya kepada 12 terdakwa perihal sudah makan. Saat itu mereka mengaku sudah makan dibelikan makanan sama istri dan keluarganya karena jaksa tidak kasih jatah makan malam. Para terdakwa hanya dikasih makan saat di siang hari saja oleh jaksa,” ucap Aksa.

Aksa menegaskan seharusnya Kejari Batam memberikan makan siang dan makan malam jika masih di Pengadilan Negeri (PN) Batam mengikuti proses persidangan.

Sampai dengan berita ini dipublikasikan belum ada melakukan konfirmasi kepada pihak Kejari Batam.

Penulis: JP

Exit mobile version