Batam| Deliksumut.com
Seorang perempuan bernama Anima Binti Suprapto (47 tahun) diketahui melakukan aksi penipuan terhadap seorang pria bernama Reza Mulya Nasution sebesar 980 juta rupiah.
Bermula pada tahun 2021 silam Reza Mulya Nasution membeli lahan seluas 7000 M² di Bukit Dangas, Kecamatan Sekupang, Kota Batam – Provinsi Kepri dari Anima Binti Suprapto.
“Pada tahun 2021 silam, saya mau beli lahan lalu ketemu dengan seorang teman bernama Ucok. Dari Ucok itu saya mengetahui Anima selaku orang yang mempunyai lahan di Bukit Dangas. Tidak berselang lama Anima datang ke kantor kami dengan membawa surat lahan itu. Awalnya saya membeli lahan itu 5000 M² hampir 1 miliar rupiah,” kata Reza Mulya Nasution saat ditemui di Morning Bakery Jodoh, Kecamatan Batu Ampar – Kota Batam, Senin (02 Juni 2025).
Reza Mulya Nasution mengatakan bahwa Anima datang ke kantornya dengan membawa surat alashak dan surat pengelolaan lahan. “Memang dia (Anima) tidak membawa surat PL (Penetapan Lokasi). Kata Anima saat itu surat PL sedang dilakukan pengajuan. Saat itu Anima menyebutkan bahwa dirinya yang dipastikan mendapatkan lahan tersebut dari Badan Pengusahaan Batam (dikenal BP Batam). Karena itu saya percaya kata-kata yang disampaikan oleh Anima,” ucap Reza Mulya Nasution.
Karena kata-kata manis yang dilontarkan oleh Anima kala itu membuat Reza Mulya Nasution menyerahkan uang sebesar 500 juta rupiah. Selanjutnya Reza Mulya Nasution membayarkan sisa uang pembelian lahan itu kepada Anima hingga totalnya sampai 980 juta rupiah.
Pembayaran itu dilakukan oleh Anima melalui proses transfer rekening Bank dan semua bukti transfer itu juga turut diberikan oleh Reza Mulya Nasution kepada awak media ini.
“Karena itu kami kasihlah uang sebesar 500 juta rupiah untuk membeli lahan tersebut. Selanjutnya berselang beberapa waktu kemudian kami melakukan pelunasan pembayaran hingga 980 juta rupiah. Namun lahan itu tidak kunjung diserahkan oleh Anima kepada kami bahkan setelah menerima uang tersebut Anima selalu mengulur-ulur waktu pertama disuruh nunggu 6 bulan lagi dan kemudian disuruh lagi menunggu 3 bulan lagi. Karena saat itu kami sangat butuh lahan itu maka meminta pertambahan luas lahan kepada Anima menjadi 7000 M². Namun lahan yang kami beli itu tidak kunjung didapatkan,” ujar Reza Mulya Nasution.
Melihat tingkah laku Anima yang tidak kunjung menyerahkan lahan yang telah dibeli dan telah dibayarkan secara lunas itu maka Reza Mulya Nasution beserta rekannya mendesak.
“Karena setahun lebih lahan itu tidak diberikan oleh Anima. Akhirnya kami terus mendesak, lalu Anima menawarkan kami untuk lahannya yang di Bukit Dangas untuk pindah ke dareah Punggur, Kecamatan Nongsa – Kota Batam. Anima menunjukkan lahan itu kepada kami, namun kami menolak perpindahan lahan dari Bukit Dangas ke Punggur,” kata Reza Mulya Nasution.
Saat Anima menunjukkan lahan di Punggur itu seingat Reza Mulya Nasution terjadi pada tahun 2022 silam atau setahun setelah transaksi penjualan lahan di Bukit Dangas dilaksanakan oleh keduanya.
Reza Mulya Nasution menyebutkan pembelihan lahan itu untuk kepentingan membuat workshop untuk menunjang kegiatan usaha. Karena lahan dari Anima tidak jelas wujudnya maka batal progres pembangunan workshop tersebut.
“Karena tidak jelas realisasi pembelian lahan itu maka kami mendesak Anima mengembalikan uang 980 juta rupiah. Karena Anima tidak mampu mengembalikan uang itu maka terjadinya perundingan diantara kami. Anima hanya mampu membayarkan uang lahan tersebut senilai 600 juta rupiah. Kesepakatan kami itu dibuat dalam suatu surat perjanjian dan Anima berjanji akan mengembalikan uang tersebut sekitar 3 bulan kemudian, namun tidak kunjung ditepati. Lagi-lagi Anima minta waktu 6 bulan untuk bisa mengembalikan uang 600 juta rupiah itu. Alhasil sampai dengan detik ini tidak ada realiasi yang sempurna untuk membayar lunas uang 600 juta rupiah kepada kami,” ucap Reza Mulya Nasution.
Reza Mulya Nasution menambahkan bahwa Anima memang ada melakukan pembayaran sebesar 150 juta rupiah dengan cara mencicil uang miliknya.
“Paling uang kami yang dikembalikan hanya 150 juta rupiah dengan cara mencicilnya dari total kesepakatan 600 juta rupiah yang telah disepakati bersama,” ujar Reza Mulya Nasution.
Reza Mulya Nasution menerangkan alasan dirinya mau bersepakat dalam proses pengembalian uang hanya 600 juta rupiah karena Anima kerap ingkar janji dan menghilang ketika dilakukan pencarian saat ditagihkan uang dengan total 980 juta rupiah itu.
“Kami mau buat kesepakatan 600 juta rupiah itu dengan alasan sudah lelah melihat tingkah Anima yang kerap ingkar janji dan selalu menggunakan jurus menghilang saat ditagih uang 980 juta rupiah. Jadi saat itu kami ketemu Anima di Nagoya Thamrin dan disitulah muncul kesepakatan tertulis pengembalian uang 600 juta rupiah itu,” kata Reza Mulya Nasution.
Reza Mulya Nasution berkata dengan jujur bahwa dirinya sangat risih dan kesal melihat tingkah Anima yang tidak kunjung mengembalikan uang miliknya secara utuh.
Reza Mulyadi Nasution juga menerangkan bahwa bukan dirinya saja yang turut kena tipu oleh Anima. “Saya menduga kuat bahwa Anima juga banyak menipu orang lain di Kota Batam seperti yang saya alami ini,” ucap Reza Mulya Nasution.
Reza Mulya Nasution juga mengutus orang kepercayaannya bernama Hilarius Filsafat untuk mencari dan menagihkan uang miliknya kepada Anima. Namun Hilarius Filsafat juga belum kunjung menerima uang pembayaran dari Anima.
Reza Mulya Nasution menerangkan bahwa Anima sempat berjanji kepada Hilarius Filsafat untuk melakukan pembayaran sisa uangnya setelah menjual 1 unit rumahnya. “Sekarang rumahnya Anima sudah laku terjual seharga 350 juta rupiah. Namun utang Anima masih ada 180 juta lagi ke pihak bank. Selebihnya penasehat hukum Anima bernama Rahmat Sukri Hasibuan meminta honor 30 juta rupiah untuk pendampingannya dalam perkara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sisa uang 140 juta rupiah itu dibilang Anima akan dibagi dua untuk pembayaran uang kami. Nyata-nyatanya janji tersebut tidak ditepati oleh Anima,” ujar Reza Mulya Nasution.
Reza Mulya Nasution menyebutkan bahwa dirinya sangat geram terhadap tindak tanduknya Anima. “Saya geram dan kesal melihat tingkah Anima yang mempermainkan kami. Saya berharap kepada jaksa dan hakim di PN Batam supaya menghukum Anima dengan seberat-beratnya. Perlu diketahui bahwa bukan hanya saya yang juga ditipu oleh Anima. Jadi berharap hukum harus ditegakkan supaya Anima tidak terbiasa melakukan penipuan kepada orang-orang lagi di kemudian hari,” kata Reza Mulya Nasution.
Tepat pada hari Selasa (03 Juni 2025) terlihat Anima bersidang di PN Batam. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Tiwik (ketua majelis) dan Douglas RP bersama Andi Bayu Mandala Putera Syadli.
Persidangan itu dijadwalkan sebagai pembacaan eksepsi yang dilakukan oleh Rahmat Sukri Hasibuan selaku penasehat hukum Anima (perkara nomor 330/Pid.Sus-LH/2025/PN Btm).
Selain itu terlihat juga dalam persidangan itu jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian.
Usai persidangan awak media melakukan konfirmasi kepada Anima dengan melayangkan pertanyaan. Apa benar Ibu Anima ada menipu Reza Mulya Nasution dalam penjualan lahan seluas 7000 M² di Bukit Dangas, Sekupang?
“Saya tidak mengetahui itu,” kata Anima.
Selanjutnya awak media DelikSumut.com bertanya. Bagaimana terhadap tudingan yang dialamatkan oleh Reza Mulya Nasution bahwa ibu Anima adalah seorang penipu?
Anima memilih tidak banyak berkata-kata. “Saya no coment,” ucap Anima saat keluar dari ruang persidangan dan terlihat tangannya tidak dilekati borgol oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Penulis: JP