Jukir Liar Marak di Batam, Paksa Masyarakat Bayar Uang Parkir Kendaraan

Batam deliksumut.com Juru parkir (jukir) liar kembali marak di Kota Batam sampai memaksa masyarakat untuk membayar uang parkir kendaraan. Hal itu membuat masyarakat menjadi risih dan terganggu, Jumat (28 Maret 2025).

Hal tersebut diceritakan oleh seorang pria yang bernama Edi (nama samaran) kepada media ini. “Saya datang mau makan di simpang kara. Namun saya dilarang parkir oleh jukir liar karena tidak mau membayar uang parkir di tepi jalan,” kata Edi saat ditemui di Simpang Kara, Batam Centre – Kota Batam.

Edi menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah membayar parkir karena jelas-jelas itu jukir liar.

“Setiap mengutip uang parkir ternyata jukir pakai baju warna biru orange. Kalau jukir yang resmi itu pakai baju warna merah jambu dan dilengkapi kartu tanda pengenal sebagai jukir. Karena tidak jelas petugas jukir itu maka saya tidak mau membayar. Rugi bayar retribusi parkir tetapi tidak masuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam,” ucap Edi.

Edi mengatakan bahwa uang parkir tidak seberapa jika jelas nanti sasarannya. “Bukan masalah nominal uang parkir itu, melainkan jangan sampai uang yang kita yang ditarik jukir liar itu hanya untuk membuat perutnya kenyang,” ujar Edi.

Edi meminta aparat kepolisian khususnya Polresta Barelang untuk segera menangkap jukir liar yang meresahkan masyarakat Kota Batam.

“Kalau jukir liar itu masih menarik pungutan parkir maka itu dapat dikategorikan pungli atau pungutan liar. Polisi harus bertindak karena tidak boleh ada tindak pidana yang dibiarkan begitu saja berlangsung di Indonesia,” kata Edi.

Edi juga berharap bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam harus menindak tegas para jukir liar. “Jukir-jukir liar diharapkan jangan pernah dibiarkan Dishub Kota Batam hanya untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri. Seyogianya jukir-jukir liar harus ditindak tegas terlebih lagi yang tidak memberikan kontribusi bagi PAD Kota Batam,” ucap Edi.

Dalam kesempatan yang berbeda Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Salim mengatakan bahwa tidak pernah Dishub Kota Batam mengetahui ada jukir di tempat makan yang berada di Simpang Kara.

“Setahu saya tidak ada titik parkir dan tidak ada jukir yang sah ditempatkan Dishub Kota Batam daerah lampu merah Simpang Kara,” ujar Salim.

Salim meminta dikirimkan foto petugas jukir liar yang ada di Simpang Kara yang membuat masyarakat resah.

Selanjutnya awak media ini mengirimkan foto jukir ilegal. Tidak butuh waktu yang lama langsung Salim berkoordinasi dengan korlap parkir Kota Batam.

“Saya sudah teruskan ke korlap dan group UPT parkir,” kata Salim melalui pesan singkat WhatsApp.

Berselang waktu 30 menit, Salim langsung berkata bahwa pihaknya sudah mengamankan seragam jukir liar itu.

“Sudah saya amankan dan baju sudah saya ambil. Sudah saya ambil bajunya dan jukirnya sudah saya suruh pulang,” ucap Salim.

Walaupun sudah disuruh pulang oleh petugas Dishub Kota Batam masih tetap jukir liar bernama Arimanda Sembiring berada di lokasi.

Arimanda Sembiring masih saja melakukan praktek sebagai jukir ilegal yang menarik uang retribusi parkir kepada masyarakat yang parkir di daerah lampu merah Simpang Kara.

Penulis: JP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *