Daerah  

Kadis Perkim Samosir Blokir Dua Wartawan Usai Klaim Ada Tim Pusat Program Menteri Maruarar, Sekda: Belum Dapat Informasi

SAMOSIR | deliksumut.com – Sikap Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Samosir, Golfried Harianja, menuai sorotan setelah memblokir nomor dua wartawan, masing-masing dari deliksumut.com dan ParameterToday, saat dimintai penjelasan terkait hasil kedatangan tim pemerintah pusat yang sebelumnya disebut melakukan verifikasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah yang dibawa Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.

Sebelumnya, Golfried Harianja menyampaikan kepada wartawan bahwa terdapat pegawai dari pemerintah pusat yang datang ke Kabupaten Samosir pada Selasa (14/07/2026) untuk melakukan verifikasi data calon penerima manfaat program tersebut.

Pernyataan itu menjadi perhatian publik mengingat program bedah rumah sebanyak 556 unit dan penanganan kawasan kumuh seluas 41,80 hektare merupakan salah satu program yang dinantikan masyarakat sejak kunjungan Menteri PKP Maruarar Sirait ke Kabupaten Samosir pada Maret 2026 lalu.

Namun, ketika wartawan kembali meminta penjelasan mengenai hasil verifikasi, perkembangan program, serta rilis resmi terkait kedatangan tim pusat tersebut, nomor kedua wartawan justru diblokir oleh Kepala Dinas Perkim.

Tindakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik, terlebih program yang dimaksud merupakan program strategis pemerintah pusat yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, saat dikonfirmasi mengaku belum memperoleh informasi terkait kedatangan tim pemerintah pusat sebagaimana yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala Dinas Perkim.

“Siang Amang. Saya blm dapat informasi. Tks,” jawab Marudut melalui pesan singkat, Kamis (16/07/2026).

Pernyataan Sekda tersebut semakin menambah tanda tanya publik. Sebab, kedatangan tim dari kementerian untuk melakukan verifikasi program strategis umumnya menjadi bagian dari koordinasi lintas perangkat daerah dan lazimnya diketahui oleh pimpinan birokrasi daerah.

Wartawan ParameterToday, Uji Sitanggang, menilai tindakan memblokir wartawan bukan merupakan sikap yang mencerminkan keterbukaan seorang pejabat publik. Pasalnya, konfirmasi yang dilakukan berkaitan dengan informasi publik dan kepastian pelaksanaan program pemerintah yang telah disampaikan kepada masyarakat, bukan persoalan pribadi.

“Jika memang benar ada tim pusat datang melakukan verifikasi, seharusnya hasil maupun perkembangan program dapat disampaikan secara terbuka. Memblokir wartawan justru memunculkan persepsi negatif dan menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat” ujar Uji.

Sikap tertutup tersebut juga berpotensi memunculkan spekulasi publik mengenai sejauh mana progres realisasi program bedah rumah yang sebelumnya disebut akan dilaksanakan pada tahun 2026.

Sebagai pejabat publik yang baru dilantik pada 26 Juni 2026 lalu, Golfried Harianja diharapkan menjunjung prinsip transparansi dan keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta membangun hubungan yang baik dengan media massa sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Samosir belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait hasil kedatangan tim pemerintah pusat dan alasan pemblokiran terhadap dua wartawan yang melakukan konfirmasi.(Sam86)

Exit mobile version