Hukum  

Kapolresta Barelang, Kombespol Heribertus Ompusunggu Berjanji akan Sidak Terkait Pengerukan Bukit dan Penimbunan Bakau

Batam| Deliksumut.com

Terkait pengerukan bukit dan penimbunan bakau di daerah Batam Centre Botania yang dilakukan oleh PT Bintan Jaya Husada (PT BJH) dan PT Karyatisani akhirnya mendapatkan perhatian dari Kapolresta Barelang, Kombespol Heribertus Ompusunggu.

Heribertus Ompusunggu berjanji bahwa akan melakukan sidak ke lokasi tempat aktivitas pengerukan bukit dan penimbunan bakau tersebut.

“Terimakasih informasinya. Baru mengetahui, besok kita langsung sidak,” kata Heribertus Ompusunggu melalui pesan singkat WhatsApp kepada jurnalis media DelikSumut.com pada hari Senin (10 Maret 2025).

Berselang beberapa saat usai Heribertus Ompusunggu dikonfirmasi langsung ditelepon oleh Aseng alias Yanto selaku pimpinan dari PT Karyatisani (selaku kontraktor).

Aseng mendesak wartawan yang memberitakan kegiatan pengerukan bukit dan penimbunan bakau untuk menemui warga.

“Kalau Abang terus-terusan memberitakan maka kami stop-lah kerjaan ini. Resiko pekerjaan ini, bagaimana tanggung jawab Abang kepada warga gitu? Sudah saya bicarakan sama warga jadi Abang harus datang sekarang dan bertanggung jawab kepada warga,” ucap Aseng dengan nada terkesan mengancam jurnalis media ini.

Mendengarkan perkataan dari Aseng membuat awak media ini melayangkan pertanyaan. Memang ada izin lingkungan berupa AMDAL (analisis dampak lingkungan) dan fatwa planologinya?

Aseng menjawab bahwa pihaknya sebagai pemilik lahan yang bukitnya dikeruk dan kayu bakau itu ditimbun.

“Izinnya kan sudah bilang, lahan punya kita. Kita sudah punya sertifikat. Kita ajukan fatwanya sudah 6 bulan yang terdaftar. Yang belum terdaftar sudah satu tahun lebih. Kesalahannya dan teknis kerjaannya itu dipersulit oleh BP Batam. Abang bisa tanyakan ke BP Batam,” ujar Aseng.

Aseng membantah penimbunan bakau secara ilegal karena dirinya merasa sudah melakukan pembayaran PNBP kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri.

“Dibilang timbun bakau. Padahal bakau sudah kita bayar ke Lingkungan Hidup. Silahkan melakukan pengecekan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri,” kata Aseng.

Dalam konfirmasi itu, lagi-lagi Aseng memaksa beberapa jurnalis yang memberitakan terkait penimbunan bakau dan pengerukan bukit untuk datang ke lokasi.

“Abang harus jumpai warga. Kalau Abang tidak mau ada urusan sama warga maka tidak boleh naikkan ke media. Jadi jangan Abang naikkan ke media. Sekarang Abang harus jumpai masyarakat karena yang saya kerjakan ini jalan masyarakat jalan pemerintah,” ucap Aseng.

Aseng masih tetap mendesak supaya menemui masyarakat sejumlah 80 keluarga yang terdampak jikalau terhentinya proyek tersebut.

Penulis: Joni Pandiangan alias JP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *