KARYAWAN PT. MANDIRI EKSPRES SEJAHTERA GADAI MELAKUKAN PENGUSIRAN PAKSA DAN MENARIK NICO TINAMBUNAN SAMPAI TERBANTING KE LANTAI

Medan 27 Maret 2025

Nico Tinambunan yang bertindak sembagai wartawan ingin mengkonfirmasi mengenai penahanan 1 unit sepeda motor atas permintaan riswan.

Nico Tinambunan
saat mengkonfirmasi mengena penahanan 1 unit sepeda motor Ke PT. MANDIRI EKSPRES SEJAHTERA GADAI
Mengenai apa dasar nya penahanan sepeda motor tersebut,
Lalu pihak gadai mengatakan bahwasanya Rahmadani menggadai bpkb sepeda motor tersebut dan masih mempunyai tunggakan cicilan 1 bulan dan denda mulai bulan september 2024 totalnya 5 juta an, kata karyawan gadai tersebut.

Lalu nico juga menyampaikan kok bisa besar kali gitu dendanya itu gimna ceritanya,
Lagian kan 1 bulan laginya ngapain harus ditahan sepeda motornya itu kan perlu sama mereka kata nico, tidak bisa sembarang asal main tahan aja kak, dasar kalian apa menahan itu, tidak bisa sembarang menahan, kalau seperti itu buat lah berita acar penahanan nya kata nico kalau kalian tidak mau buat berita acara penahanannya kami bawan lah kretanya kata nico, lalu karyawan mengatakan silahkan saja katanya.
Pada saat ingin mendorong sepeda motor tersebut lalu beberapa karyawan nya menahan dan tidak mengijinkan membawa sepeda motor tersebut.
Dan saat di minta berita acara penahanan satu unit sepeda motor tersebut pihak pegawai tidk mau memberikannya lalu mengusir paksa riswan dan menarik paksa nico sampai terjatuh dan terbanting ke lantai.

Atas kejadian tersebut Nico mengalami sakit lebam pada kepala sebelah kanan dan tangan kanan terkilir dan mengalami kesakitan.

Atas kejadian tersebut Nico tidak terima dengan perlakuan Karyawan PT. MANDIRI EKSPRES SEJAHTERA GADAI tersebut dan membuat pengaduan ke POLRESTABES MEDAN dan sudah di terima dengan nomor : STTLP/B/1017/III/2025/SPKT RESTABES MEDAN / POLDA SUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *