Medan | deliksumut.com
Kapolsek Sunggal, Medan, KOMPOL. MHD. YUNUS TARIGAN, S.H., M.H., saat ditemui Memberikan Jawaban secara Tegas, atas Laporan Polisi tersebut berawal dari adanya Kejadian Pengeroyokan.
Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Medan, KOMPOL. MHD. YUNUS TARIGAN, S.H., M.H., menjelaskan, Awal mula Situasi Kejadian Korban/Pelapor sedang melintas mengawal Dump Truck (Logistik) Perusahaan, pada Pukul 20.00 WIB, kemudian diberhentikan oleh Para Terlapor/Tersangka yang merupakan Kuli Panggul dari SPSI, kemudian meminta sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) kepada Supir Dump Truck tersebut, dan Supir itu menolak untuk Memberikan Permintaannya, Korban/Pelapor kemudian keluar dari Mobil Pribadi dan menghadang Terlapor/Tersangka dan tidak mau memberikan Uang tersebut kepada Pihak Peminta (Terlapor/Tersangka/Pelaku), sehingga terjadilah Keributan yang menyebabkan Pengeroyokan kepada Korban/Pelapor.
Diketahui saat itu, Pihak Peminta (Terlapor/Tersangka/Pelaku) tersebut yang berjumlah 2 (dua) Orang diduga telah melakukan Pemukulan / Penganiayaan kepada Supir Dump Truck dan/atau Korban/Pelapor tersebut di Lokasi Kejadian.
Pada malam hari langsung dilakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) Orang terduga Pelaku (Terlapor/Tersangka) dalam Pemukulan dan Langsung dilakukan Introgasi dan Investigasi malam itu berdasarkan Keterangan – Keterangan yang didapatkan dari Para Saksi-Saksi yang berada saat itu di Lokasi Kejadian.
Untuk Proses Penangkapan sampai dengan Proses Penahanan Pelaku (Terlapor/Tersangka) pun terjadi selama 1 (satu) Minggu dengan adanya 2 (dua) Alat Bukti Cukup yaitu Hasil Visum et Repertum dari Korban/Pelapor dan Keterangan – Keterangan Para Saksi-Saksi, sehingga Pelaku (Terlapor/Tersangka) pun dikenakan Pasal 262 UU 1 Tahun 2023 KUHPidana, dengan Ancaman Hukuman Penjara Kurang Lebih 4 – 5 Tahun.
Lebih lanjut, Kapolsek Sunggal, Medan, KOMPOL. MHD. YUNUS TARIGAN, S.H., M.H., sudah memberikan saran untuk Kedua Belah Pihak baik dari Korban/Pelapor dan Pelaku (Terlapor/Tersangka) bersama dengan Keluarganya untuk melakukan Upaya Mediasi namun ternyata tidak tercapai.
Terpisah saat di Wawancarai Kuasa Hukum dari Danil Syahputra dan Muchtar diduga Pelaku (Tersangka/Terlapor) dari Kantor Hukum Berfikir Zebua, S.H., M.H., Saudara P. Rizal Jauhari S, S.H., membeberkan beberapa hal terkait dengan Kejanggalan Proses Hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Sunggal berdasarkan Keterangan dari Keluarga maupun Danil Syahputra dan Muchtar. Adapun Kejanggalan yang dimaksudkan oleh Kuasa Hukum antara lain :
1. Bahwa Klien Kami ditangkap pada tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wib di areal Pergudangan tempat Klien Kami bekerja sebagai Penjaga Malam. Dimana pada saat terjadinya Penangkapan terhadap Klien Kami, namun Keluarga dari pada Klien Kami tidak ada diberitahukan oleh Kepolisian Sektor Sunggal maupun Aparatur Desa setempat, oleh karena itu, Pihak Keluarga dari pada Klien Kami tidak mengetahui pada malam itu dimana Keberadaan dari pada Klien Kami;
2. Bahwa Keesokan harinya tepatnya tanggal 26 Februari 2026 melalui Rekaman CCTV di Areal Gudang tersebut, menerangkan Klien Kami telah dibawa oleh beberapa Orang yang 1 (satu) diantaranya membawa Senjata Api sehingga Keluarga dari Klien Kami berasumsi bahwasanya Klien Kami telah dibawa oleh Personel Kepolisian, selanjutnya Keluarga Klien Kami mencoba menelusuri ke Kepolisian Sektor Sunggal dimana berdasarkan Informasi yang diperoleh Keluarga bahwasanya Klien Kami telah ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Sektor Sunggal.
3. Bahwa saat itu Keluarga dari pada Klien Kami tidak Percaya akan hal itu, sebab Keluarga tidak pernah mengetahui Klien Kami memiliki Persoalan Hukum terbukti dengan tidak pernah adanya Panggilan dari Kepolisian selaku Terlapor / Tersangka. Sehingga pada tanggal 26 Februari 2026 Pihak Keluarga mendesak Kepolisian Sektor Sunggal untuk memberikan Surat Penangkapan terhadap diri Klien Kami (Danil dan Muchtar).
4. Selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB Pihak Kepolisian Sektor Sunggal melalui Penyidik Pembantu Ipda Dian Frenando memberikan beberapa Dokumen secara bersamaan yaitu : Surat Penangkapan, Surat Penahanan serta SPDP kepada Keluarga Klien Kami, tanpa adanya Surat Pemberitahuan Penangkapan, Penahanan dan SPDP.
5. Bahwa keesokan harinya melalui Penyidik Pembantu Ipda Dian Frenando meminta kepada Keluarga Klien Kami untuk datang ke Polsek Sunggal untuk dilakukan Pergantian Surat SPDP sebab SPDP tersebut salah ujar Penyidik Pembantu Dian Frenando saat itu. Sehingga Perwakilan Keluarga kembali datang ke Polsek Sunggal untuk mengganti Dokumen tersebut.
Lebih Lanjut diterangkan oleh P. Rizal Jauhari S, S.H., selaku Kuasa Hukum dari Danil Syahputra dan Muchtar (Tersangka / Terlapor) sesuai dengan Uraian Kami menduga Proses Hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Sunggal sangat bertentangan dengan Ketentuan KUHAP saat ini. Oleh karena itu, terkait dengan Permasalahan diatas Kami selaku Kuasa Hukum telah mendaftarkan Permohonan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Medan dengan Tujuan agar Proses Hukum terhadap setiap Permasalahan dapat berjalan Sesuai dengan Ketentuan KUHAP dan Transparan. Kita berharap agar PN Medan dapat memeriksa Perkara ini sesuai dengan Ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, nanti Persoalan akan Kita tuangkan dan Buktikan dalam Permohonan Pra Peradilan, ujarnya. (RA/Red)












