Simalungun| DelikSumut – Korban pemukulan, Mangoloi Tua Pandiangan (45) warga Dusun Huta Bayu, Nagori Bandar Manik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sabtu, (10/05/2025) Pukul 11:00Wib. yang diduga dilakukan secara pengeroyokan oleh warga setempat. Beberapa hari lalu berharap, agar pelaku benar-benar diproses secara hukum. Karena itu, pihaknya minta keadilan kepada penegak hukum, agar menangkap para pelaku penganiayaan terhadap dirinya.
Berdasarkan keterangan Berita acara wawancara saksi pelapor, laporan polisi nomor: LP / B 21 / V / 2025 /SPKT / Polsek Sidamanik / Polres Simalungun / Polda Sumatera Utara, Tanggal 02 Mei 2025.
Diceritakan, pada kamis (01/05/2025), sekira pukul 22:00 Wib, saya berada diwarung tuak milik Paian Bakara didusun II Huta Bayu Nagori Bandar Manik, Kecamatan Pematang Sidamanik dan duduk satu meja dengan Maruli tua Simatupang. Pada saat adu argumen dengan Maruli tentang surat menyurat. Tiba – tiba Ardus situngkir mengatakan kepada saya, ” Soknya kau, akan kutikam kau malam ini.
Setelah itu Maruli membawa saya pulang kerumah. namun karena minuman saya belum habis, saya kembali kewarung. Saat Saya keluar dari warung dan posisi dijalan, tiba tiba terlapor agung Sinurat sudah menunggu saya.
Tidak lama kemudian dengan posisi berhadapan, terlapor agung Sinurat langsung meninju mata sebelah kiri saya, dan meninju bibir saya. Setelah itu Riholo Ambarita meninju pipi saya dan menendang perut saya. Dan Ardus situngkir menginjak punggung dan leher saya. (Ungakap Mangoloi Tua Pandiangan).
Dr Ramces Pandiangan.S.H., M.H., Kuasa Hukum Mangoloi Tua Pandiangan Sebagai Korban Mengatakan, Mengutuk Keras para pelaku, seharusnya polisi Sudah Menangkap para pelaku dan apa lagi yang ditunggu Polsek Sidamanik, Polres Simalungun Korban Sudah ada. Saksi Sudah Menjelaskan di BAP, Unsur – Unsur Pasal 351 KUHP JO 170 KUHP Sudah Terpenuhi. Dalam Hal ini karena semua sudah terpenuhi terjadi Penganiayaan sudah terlebih dahulu para pelaku melakukan pengancaman. Setelah itu para pelaku melancarkan aksi penganiayaan sesuai Pasal 355 KUHP Kejahatan yang direncanakan terlebih dahulu diancam penjara 12 Tahun. Dan disini pihak penyidik harus jeli untuk penerapan pasal, agar para Pelaku tidak semena mena terhadap siapapun. “Tegasnya”.
Kapolsek Sidamanik AKP Lutum Manurung., Saat dikonfirmasi diruangan kerjanya membenarkan kejadian dan penganiayaan tersebut” Sabar ya bang, masih dalam proses penyelidikan”. Jelasnya.
(PN)